Berita Viral
Syarat Surat Suara Sah di Pemilu 2024, Cek Aturan Nyoblos Terbaru Disini
Berikut syarat surat suara sah di Pemilu 2024 sesuai aturan nyoblos terbaru bisa disimak dalam artikel berikut ini.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kondisi surat suara dinyatakan sah.
- Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.
- Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.
- Surat suara untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan sah jika tanda coblos terdapat pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.
- Suara tetap dinyatakan sah meskipun surat suara dicoblos lebih dari satu kali sepanjang masih dalam di satu kolom pasangan capres-cawapres yang sama, atau kolom parpol yang sama untuk pemilu anggota legislatif (pileg).
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Geger Kucing Bawa Janin Perempuan Bersimbah Darah Dalam Kantong Plastik |
|
|---|
| Suntikan Maut Perawat, 10 Pasien Tewas di Tangan Penguasa Hidup dan Mati |
|
|---|
| Maut Perkelahian Keluarga 2025, Anak Tewas Dibacok Ayah yang Diburu Polisi |
|
|---|
| VIRAL Siswa Tewas Terjatuh di Sekolah Internasional Ungkap Penyebab dan Kronologi Hasil Rekaman CCTV |
|
|---|
| PENAMPAKAN Calon Jalan Tol Terpanjang di Indonesia yang Jadi Mega Proyek 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aturan-Terbaru-Cara-Nyoblos-di-Pemilu-2024-Paling-Benar-Agar-Surat-Suara-Sah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.