Pemilu 2024
Tata Cara Nyoblos Yang Benar Bagi Pemilih Pemula, Dokumen yang Perlu Dibawa 14 Februari 2024?
Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat diwajibkan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak.
Sebagaimana diketahui, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemilihan umum akan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat diwajibkan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.
Sementara itu bagi yang ingin mencoblos di kota lain maka harus mengurusnya terlebih dahulu untuk pindah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal 7 hari sebelum diselenggarakan pemilu.
Namun begitu tidak semua orang bisa pindah DPT kecuali dengan kondisi tertentu seperti orang yang bertugas di tempat lain.
Orang yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, orang yang tertimpa bencana dan orang yang berstatus tahanan.
Bagi pemilih yang baru mengikuti pencblosan tahun ini dapat mencari informasi mengenai bagaimana tata cara mencoblos yang benar dan dokumen apa saja yang perlu dibawa nanti sesuai dengan ketentuan berlaku .
Tujuannya adalah agar pada saat memberikan hak suara nantinya tidak ada hambatan di TPS.
• Masyarakat Tak Bawa KTP Apakah Masih Bisa Nyoblos Dalam Pemilu 2024? Ikut Nyoblos Bawa Dokumen Ini!
Merujuk pada amanat Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut ini tata cara menyoblos saat pemilu 2024.
* Gunakan hak suara di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
*Bawa surat undangan atau Formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP elektronik.
*Datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.
*Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulis C-6 dan KTP ke petugas KPPS.
*Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS.
*Jika sudah dipanggil maka ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pemilih harus memperhatikan beberapa pertimbangan berikut:
1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.
4. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti semula.
5. Masukan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
6. Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
• Bagaimana Cara Nyoblos Warga Diluar DPT Pemilu 2024? KPU: TPS Hanya Boleh Pakai DPK Sejam Terakhir!
Apa saja yang dicoblos di TPS pada Pemilu Serentak 2024?
* Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden
* Surat Suara Calon Anggota DPR
* Surat Suara Calon Anggota DPD
* Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi
* Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Demikian tadi informasi mengenai tata cara dan pelaksanaan Pemilu khususnya bagi pemilih pemula di tanggal 14 Februari 2024 mendatang agar tetap dapat memberikan hak suara dengan benar.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW Disini
Cek berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini
Cek Informasi Perkembangan Pemilu 2024 Lewat Link KPU Klik Disini
Cara Cek DPT Online Klik Disini
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.