Pemilu 2024
Link Hasil Quick Count Pemilu 2024, Berikut 63 Lembaga Survei Terdata di KPU!
Sebagai solusinya masyarakat bisa memantau hasil Pilpres 2024 melalui metode hitung cepat atau quick count.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk mengetahui hasil Pilpres 2024 masyarakat harus menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara.
Namun penantian hasil Pilpres 2024 butuh waktu karena menggunakan sistem berjenjang.
Sebagai solusinya masyarakat bisa memantau hasil Pilpres 2024 melalui metode hitung cepat atau quick count.
Satu diantara lembaga hitung cepat yang menyajikan hasil pemilu adalah Litbang Kompas
Litbang Kompas menayangkan seluruh hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024 Klik Link Disini
Namun sebagai informasi hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi.
Sebab hasil resminya akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya hasil hitung cepat belum tentu merepresentasikan hasil resmi Pilpres 2024.
Nantinya, Dua jam setelah pencoblosan, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 baru boleh dilakukan oleh lembaga survei.
Lembaga survei baru boleh melakukan quick count setelah dua jam pencoblosan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
• Elektabilitas Capres Cawapres Berdasarkan 10 Lembaga Survei, 6 Hari Sebelum Dilaksanakan Pemilu 2024
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.
Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir.
Sebagai informasi pada Pemilu 2024 Sebanyak 63 lembaga telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga survei, jejak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
• Tata Cara Nyoblos Yang Benar Bagi Pemilih Pemula, Dokumen yang Perlu Dibawa 14 Februari 2024?
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan KPU, disebutkan bahwa lembaga-lembaga survei tersebut diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara
Sebanyak 63 lembaga telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum pemungutan dan berakhir pada 15 Januari 2024," kata KPU dikutip 6 Februari 2024.
KPU juga mengatakan lembaga survei pertama mendaftar pada 21 Agustus 2023 atau lima hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 itu ditetapkan.
Dijelaskan, hingga 12 Januari 2024, lembaga yang telah mendaftar ke KPU sebanyak 63.
Dari jumlah itu, 33 lembaga telah berstatus "Terdaftar" atau sudah mendapatkan Sertifikat Terdaftar.
Sedangkan 26 lembaga lainnya masih berstatus lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar, serta 4 sedang melakukan perbaikan dokumen.
Berikut 63 lembaga yang telah mendaftar ke KPU untuk Pemilu 2024:
1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
2. PT Poltracking Indonesia
3. PT Ipsos Market Research
4. PT Kompas Media Nusantara
5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri
6. Voxpol Consulting Center Research and
7. Pandawa Research
8. PT Lingkar Strategi Indonesia
9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Lembaga Survei Nasional
12. Lembaga Klimatologi Politik
13. Polstat Indonesia
14. Political Weather Station (PWS)
15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting/PRC)
17. Centre For Strategic International Studies (CSIS)
18. Lembaga Survei Jakarta
19. Indonesia Polling Stations (IPS)
20. Surabaya Survey Center (SSC)
21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
22. Fixpoll Media Polling Indonesia
23. Forum Rektor PTMA
24. Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)
25. Surabaya Research Syndicate (SRS)
26. Indopol Survei & Consulting
27. Polsentrum Data Indonesia
28. PT Lingkaran Survei Indonesia
29. PT Citra Publik
30. Saiful Mujani Research And Consulting
31. Rakata Analytics and Advisory
32. Strategi Lingkar Nusantara
33. Trust Indonesia Research & Consulting
34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
35. PT Losta Institute
36. PT Citra Komunikasi LSI
37. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
38. Populi Center
39. PT SCL Taktika Konsultan
40. PT Citra Publik Indonesia
• Cek Syarat dan Ketentuan Terbaru Pemilu 2024, Pemilih Datang ke TPS Bawa KTP Bisa Langsung Mencoblos
41. Indekstat Research And Data Science
42. PT Sigi LSI Network
43. PT Konsultan Citra Indonesia
44. Jaringan Isu Publik
45. Lembaga Riset Indonesia
46. Jaringan Suara Indonesia
47. Media Survei Nasional
48. PT Alvara Strategi Indonesia
49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
51. The Haluoleo Institute
52. Media Survei Center Indonesia
53. PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA
54. PT Paradigma Riset Nusantara
55. Lembaga Survei Kuadran
56. Nakama Research & Consulting
57. PT Indopolling Riset dan Konsultan
58. PT SINERGI DATA INDONESIA
59. PT LSI NETWORK
60. DEITRO (PT Delt Kabar Indonesia)
61. Algoritma Research & Consulting
62. PUSPOLL INDONESIA
63. Parameter Politik Indonesia. (*)
Sebagai catatan bahwa, Hasil hitung cepat lewat lembaga Quick Count hanya dijadikan sebagai sarana perhitungan agar memudahkan masyarakat untuk memantau hasil Pemilu.
Namun untuk perhitungan murni hasil Pemilu hanya menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW Disini
Cek berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini
Cek Informasi Perkembangan Pemilu 2024 Lewat Link KPU Klik Disini
Cara Cek DPT Online Klik Disini
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.