Pemilu 2024

Cek Syarat dan Ketentuan Terbaru Pemilu 2024, Pemilih Datang ke TPS Bawa KTP Bisa Langsung Mencoblos

Lalu bagaimana bagi pemilih yang belum mengurus pindah memilih dari TPS asal ke TPS perantauan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti simulasi Pemilu 2024, di Jalan Komdor Yos Sudarso, Kota Pontianak, Rabu, 27 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari pemungutan suara tinggal menghitung hari.

Ayo bersiap dan mulai menentukan pilihan.

Hal itu dilakukan agar saat tiba di TPS pada Rabu 14 Februari sudah tidak kebingungan lagi.

Lalu bagaimana bagi pemilih yang belum mengurus pindah memilih dari TPS asal ke TPS perantauan.

Apakah bisa membawa KTP Elektronik kemudian datang ke TPS di perantauan untuk memberikan hak pilih.

Bupati Kapuas Hulu Lepas Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke TPS

Berdasarkan informasi yang dilansir oleh Kompas.com bahwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pemilih di luar domisilinya tidak dapat langsung mendatangi TPS dengan hanya membawa KTP tanpa mengurus Pindah Memilih.

Menurutnya, syarat hanya membawa KTP ke TPS berlaku untuk masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Tidak bisa, kecuali pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sama sekali dan itu pun harus sesuai alamat KTP-el," kata Idham

Dia menjelaskan, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tetapi pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat KTP, wajib mengurus surat keterangan pindah memilih.

Hal tersebut, lanjut Idham, dilakukan selambat-lambatnya H-7 pemungutan suara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 angka 3.

Artinya, jika hari pencoblosan akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, pindah memilih dapat dilakukan maksimal Rabu, 7 Februari 2024.

Hasil Survey Pilpres 2024 Terbaru: Peluang Pemilu Satu Putaran, Potensi Perolehan Suara Tiap Capres

Sementara itu, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sama sekali akan masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK). DPK adalah daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memiliki hak pilih.

Kategori pemilih inilah yang menurut Idham berhak mendatangi TPS langsung dengan hanya berbekal KTP.

Namun, pemilih hanya dapat mengunjungi TPS di lingkungan rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) dengan alamat yang tercantum pada KTP.

"Sesuai ketentuan Pasal 349 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Idham.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved