Breaking News

Pemilu 2024

Link Hasil Quick Count Pemilu 2024, Berikut 63 Lembaga Survei Terdata di KPU!

Sebagai solusinya masyarakat bisa memantau hasil Pilpres 2024 melalui metode hitung cepat atau quick count.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Pemilu 2024 link hasil Quick Count. 

Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.

Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir. 

Sebagai informasi pada Pemilu 2024 Sebanyak 63 lembaga telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga survei, jejak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Tata Cara Nyoblos Yang Benar Bagi Pemilih Pemula, Dokumen yang Perlu Dibawa 14 Februari 2024?

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan KPU, disebutkan bahwa lembaga-lembaga survei tersebut diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara

Sebanyak 63 lembaga telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum pemungutan dan berakhir pada 15 Januari 2024," kata KPU dikutip 6 Februari 2024. 

KPU juga mengatakan lembaga survei pertama mendaftar pada 21 Agustus 2023 atau lima hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 itu ditetapkan.

Dijelaskan, hingga 12 Januari 2024, lembaga yang telah mendaftar ke KPU sebanyak 63.

Dari jumlah itu, 33 lembaga telah berstatus "Terdaftar" atau sudah mendapatkan Sertifikat Terdaftar.

Sedangkan 26 lembaga lainnya masih berstatus lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar, serta 4 sedang melakukan perbaikan dokumen.

Berikut 63 lembaga yang telah mendaftar ke KPU untuk Pemilu 2024:

1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)

2. PT Poltracking Indonesia

3. PT Ipsos Market Research

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved