Pemilu 2024

Link Hasil Quick Count Pemilu 2024, Berikut 63 Lembaga Survei Terdata di KPU!

Sebagai solusinya masyarakat bisa memantau hasil Pilpres 2024 melalui metode hitung cepat atau quick count.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Pemilu 2024 link hasil Quick Count. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk mengetahui hasil Pilpres 2024 masyarakat harus menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara.

Namun penantian hasil Pilpres 2024 butuh waktu karena menggunakan sistem berjenjang.

Sebagai solusinya masyarakat bisa memantau hasil Pilpres 2024 melalui metode hitung cepat atau quick count.

Satu diantara lembaga hitung cepat yang menyajikan hasil pemilu adalah Litbang Kompas

Litbang Kompas menayangkan seluruh hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024 Klik Link Disini

Namun sebagai informasi hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi.

Sebab hasil resminya akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara.

Artinya hasil hitung cepat belum tentu merepresentasikan hasil resmi Pilpres 2024.

Nantinya, Dua jam setelah pencoblosan, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 baru boleh dilakukan oleh lembaga survei.

Lembaga survei baru boleh melakukan quick count setelah dua jam pencoblosan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Elektabilitas Capres Cawapres Berdasarkan 10 Lembaga Survei, 6 Hari Sebelum Dilaksanakan Pemilu 2024

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved