Pemilu 2024
Kapan Masa Tenang Pemilu? Catat Jadwal dan Aturan Pemilu 2024, Jangan Sampai Ada Pelanggaran!
Adapun, Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung, pada Rabu, 14 Februari 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kampanye dilarang selama masa tenang Pemilu sebelum hari pencoblosan atau pemungutan suara.
Nah, Sebagian besar masyarakat pastinya belum mengetahui kapan masa tenang calon presiden-wakil presiden dan calon legislatif 2024.
Untuk diketahui, masa tenang adalah salah satu tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan pasca kampanye.
Adapun, Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung, pada Rabu, 14 Februari 2024.
Para wajib pilih akan memilih presiden-wakil presiden dan anggota legislatif.
Apa Itu Masa Tenang Pemilu?
1. Menurut Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Adapun aturan masa tenang Pemilu tercantum dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang terinci sebagai berikut.
2. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun
3. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
• Link Hasil Quick Count Pemilu 2024, Berikut 63 Lembaga Survei Terdata di KPU!
Masa Tenang Pemilu 2024 Berapa Hari?
Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu. Masa tenang dilakukan setelah agenda kampanye Pemilu.
Mengutip Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Kapan Masa Tenang Pemilu 2024?
Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, yakni:
Minggu, 11 Februari 2024
Senin, 12 Februari 2024
Selasa, 13 Februari 2024.
• Tata Cara Nyoblos Yang Benar Bagi Pemilih Pemula, Dokumen yang Perlu Dibawa 14 Februari 2024?
Tahapan Pemilu 2024
Agenda nasional Pemilu 2024 akan digelar pada Februari 2024. Dikutip dari situs Info Pemilu KPU, berikut adalah jadwal Pemilu 2024.
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023.
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023:
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023
7. Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024
8. Pemungutan dan penghitungan suara:
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
9. Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
10. Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu.
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW Disini
Cek berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini
Cek Informasi Perkembangan Pemilu 2024 Lewat Link KPU Klik Disini
Cara Cek DPT Online Klik Disini
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.