Public Service

Jenis Pelayananan Kepada Peserta BPJS Kesehatan yang Diprioritaskan, Apa Saja? 

Selain itu, peserta JKN juga diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih saat mendaftar.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi mendaftar BPJS Kesehatan, Simak artikel ini memuat jenis pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan, 

* Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter

* Rehabilitasi medis.

* Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.

* Pelayanan kedokteran forensik klinis.

* Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap.

* Perawatan di ruang rawat inap biasa.

* Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

4. Ambulans

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved