Pemilu 2024
Cara Nyoblos Yang Benar? Yuk Simak Syarat Nyoblos Agar Surat Suara Dianggap Sah Di Pemilu 2024!
Maka dari itu, Ayo kita menyimak bagaimana caranya agar surat suara yang kita coblos akan dianggap sah dalam Pemilu 2024 nanti.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Indonesia akan digelar sepekan lagi.
Maka dari itu, Ayo kita menyimak bagaimana caranya agar surat suara yang kita coblos akan dianggap sah dalam Pemilu 2024 nanti.
Aritikel ini merupakan informasi agar pada saat memberikan hak suara nantinya tidak terjadi kekeliruan.
Secara khusus bagi anda yang mengikuti pesta Demokrasi untuk pertama kali.
Sebelum pergi ke TPS, Anda sebaiknya menyimak panduan mencoblos surat suara agar dinyatakan sah.
Setiap pemilih akan menerima lima jenis surat suara yakni surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
Selain tulisan di surat suara, pemilih dapat membedakan kelima jenis surat suara ini melalui warna di masing-masing kertasnya.
Berdasarkan aturan KPU tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah.
Nah, Untuk lebih jelasanya Yuk simak pernyataan KPU berikut:
Anggota KPU, August Mellaz menjelaskan tata cara pemberian suara di Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya, yakni dengan mencoblos atau nyoblos.
Keputusan tersebut dilakukan agar pemilih terbiasa dan familiar memberikan suara dengan cara mencoblos surat suara.
”Seharusnya bisa memudahkan pemilih karena tata cara pemberian suaranya tidak berubah. Hanya untuk pemilih pemula yang belum terbiasa sehingga kami berikan sosialisasi cara pemberian suara kepada mereka,” ujarnya di Kantor KPU, Jakarta,dikutip dari Kompas.com 6 Februari 2024.
• Bagaimana Cara Nyoblos Warga Diluar DPT Pemilu 2024? KPU: TPS Hanya Boleh Pakai DPK Sejam Terakhir!
Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024
Berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, ada saja pemilih yang salah mencoblos sehingga suaranya tidak dihitung karena surat suara dianggap tidak sah.
Lantas, bagaimana cara nyoblos di Pemilu 2024 yang benar?
Berikut cara nyoblos Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).
1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
2. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
3. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
4. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
Nantinya, saat pemilihan pada 14 Februari 2024 nanti, akan disediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku lengkap tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter.
• Cara Pindah DPT untuk Memilih Saat Pemilu 2024, Siapkan Dokumen E-KTP dan Kartu Keluarga!
Syarat Surat Suara Sah di Pemilu 2024
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kondisi surat suara dinyatakan sah.
Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.
Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.
Surat suara untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan sah jika tanda coblos terdapat pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.
Suara tetap dinyatakan sah meskipun surat suara dicoblos lebih dari satu kali sepanjang masih dalam di satu kolom pasangan capres-cawapres yang sama, atau kolom parpol yang sama untuk pemilu anggota legislatif (pileg). (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW Disini
Cek berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini
Cek Informasi Perkembangan Pemilu 2024 Lewat Link KPU Klik Disini
Cara Cek DPT Online Klik Disini
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.