Pemilu 2024

Cara Nyoblos Yang Benar? Yuk Simak Syarat Nyoblos Agar Surat Suara Dianggap Sah Di Pemilu 2024!

Maka dari itu, Ayo kita menyimak bagaimana caranya agar surat suara yang kita coblos akan dianggap sah dalam Pemilu 2024 nanti. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Kolase Surat Suara Pemilu 2024-Simak cara agar surat suara sah di Pemilu 2024 pada artikel berikut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Indonesia akan digelar sepekan lagi. 

Maka dari itu, Ayo kita menyimak bagaimana caranya agar surat suara yang kita coblos akan dianggap sah dalam Pemilu 2024 nanti. 

Aritikel ini merupakan informasi agar pada saat memberikan hak suara nantinya tidak terjadi kekeliruan. 

Secara khusus bagi anda yang mengikuti pesta Demokrasi untuk pertama kali. 

Sebelum pergi ke TPS, Anda sebaiknya menyimak panduan mencoblos surat suara agar dinyatakan sah.

Setiap pemilih akan menerima lima jenis surat suara yakni surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

Selain tulisan di surat suara, pemilih dapat membedakan kelima jenis surat suara ini melalui warna di masing-masing kertasnya.

Berdasarkan aturan KPU tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah.

Nah, Untuk lebih jelasanya Yuk simak pernyataan KPU berikut: 

Anggota KPU, August Mellaz menjelaskan tata cara pemberian suara di Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya, yakni dengan mencoblos atau nyoblos.

Keputusan tersebut dilakukan agar pemilih terbiasa dan familiar memberikan suara dengan cara mencoblos surat suara.

”Seharusnya bisa memudahkan pemilih karena tata cara pemberian suaranya tidak berubah. Hanya untuk pemilih pemula yang belum terbiasa sehingga kami berikan sosialisasi cara pemberian suara kepada mereka,” ujarnya di Kantor KPU, Jakarta,dikutip dari Kompas.com 6 Februari 2024. 

Bagaimana Cara Nyoblos Warga Diluar DPT Pemilu 2024? KPU: TPS Hanya Boleh Pakai DPK Sejam Terakhir!

Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

Berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, ada saja pemilih yang salah mencoblos sehingga suaranya tidak dihitung karena surat suara dianggap tidak sah.

Lantas, bagaimana cara nyoblos di Pemilu 2024 yang benar?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved