APAKAH Warga yang Merantau dari Pulau Jawa Bisa Memilih/Mencoblos di Kalimantan Saat Pemilu 2024
Jika kamu terdaftar maka kamu harus mengurus surat pindah memilih dari tempat asal ke TPS tujuan memilih dari jauh hari.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pesta demokrasi atau pesta lima tahunan di Indonesia akan berlangsung 14 Februari 2024.
Sebagai masyarakat yang menentukan apakah kamu sudah melihat dimana kamu akan mencoblos atau menggunakan hak pilih nantinya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan untuk masyarakat melihat dimana lokasi pemilhannya.
Segera cek dimana Tempat Pemungutan Suara (TPS) kamu menggunakan hak pilih.
Kamu bisa mengecek dimana TPS mu melalui https://cekdptonline.kpu.go.id.
Baca juga: Tak Dapat Surat Undangan Memilih, Apakah Bisa Nyoblos ?
Namun persoalan yang sering ditanyakan adalah apakah bisa memilih di luar domisili jika sedang merantau.
Misalnya kamu adalah warga Jawa dan mempunyai KTP di Pulau Jawa yang saat ini tengah merantau di Kalimantan.
Apakah bisa milih atau menggunakan hak suara di Kalimantan?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kamu perlu ketahui juga bahwa ada tiga kategori pemilih yang dilayani saat mereka datang di TPS.
Pertama adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), kedua adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan ketiga Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPT adalah warga yang memiliki hak pilih sesuai Keputusan KPU.
Baca juga: 2.760 TPS di Kalbar Rawan Pendistribusian Logistik Pemilu
Penetapan nama seorang warga masuk DPT diambil dari data pemilihan pemilu terakhir dan telah diteliti saat Pantarlih.
Mereka yang termasuk dalam DPT boleh memberikan suaranya atau mencoblos dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
DPTb Artinya, seorang DPTb telah dicatat sebagai warga yang memiliki hak mencoblos dan namanya juga masuk dalam daftar pemilih tetap.
Namun warga tersebut berkeinginan pindah tempat pemungutan suara.
Adapun cara agar seorang warga bisa menjadi DPTb cukup mudah.
Hanya dengan mengurus surat pindah memilih atau disebut form A5.
Pengambilan form A5 diambil di kelurahan paling lama 30 hari sebelum dilaksanakannya pemungutan suara.
Seperti dengan DPT, DPTb juga diberikan waktu mencoblos mulai 07.00-13.00 waktu setempat. Sesaat ingin mencoblos, warga yang berstatus DPTb wajib menunjukkan kartu tanda pengenal dan form A5.
Sedangkan DPK adalah status bagi warga yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu.
Namun dirinya terkendala karena datanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan dan warga dengan status DPK juga berbeda yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Nah untuk pertanyaan Apakah bisa milih atau menggunakan hak suara di Kalimantan?
Kamu harus cek terlebih dahulu di https://cekdptonline.kpu.go.id apakah terdaftar atau tidak sebagai DPT.
Jika kamu terdaftar maka kamu harus mengurus surat pindah memilih dari tempat asal ke TPS tujuan memilih dari jauh hari.
Jika kamu tidak mengurus surat pindah milih maka kamu tidak bisa menggunakan hak pilih.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek DPT secara online:
* Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
* Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
* Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
* Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.
Apakah nyoblos harus sesuai domisiliT
Apakah bisa pemilu di luar kotaT
Bagaimana cara mencoblos pemilu di luar daerahT
Apakah tidak punya KTP bisa ikut Pemilu 2024T
apakah nyoblos harus sesuai alamat ktp
cara nyoblos di luar kota
cara mengurus formulir a5
apa itu formulir a5
Cek DPT Online
surat pernyataan pindah memilih
model surat pindah memilih pemilu 2024 pdf
contoh surat pindah memilih pemilu 2024
CARA Memilih Tanpa Surat Undangan di TPS Besok Rabu 14 Februari, Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Tips Nama Tidak Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024, Segera Cek DPT Online Pakai HP dan NIK! |
![]() |
---|
TPS Buka Sampai Jam Berapa? Begini Aturan Saat Nyoblos di TPS Pemilu 14 Februari 2024! |
![]() |
---|
Cara Cek Tempat Nyoblos Pakai HP yang Mudah, Selanjutnya Tata Cara Ikut Nyoblos Pemilu 2024! |
![]() |
---|
Apakah Surat Suara Sobek Sah Saat Pemilu 2024? Inilah Kriteria Surat Suara Pemilu Rusak atau Cacat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.