APAKAH Warga yang Merantau dari Pulau Jawa Bisa Memilih/Mencoblos di Kalimantan Saat Pemilu 2024

Jika kamu terdaftar maka kamu harus mengurus surat pindah memilih dari tempat asal ke TPS tujuan memilih dari jauh hari.

Editor: Syahroni
https://cekdptonline.kpu.go.id/
Cara cek DPT Online lengkap apakah boleh milih diluar kota. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pesta demokrasi atau pesta lima tahunan di Indonesia akan berlangsung 14 Februari 2024.

Sebagai masyarakat yang menentukan apakah kamu sudah melihat dimana kamu akan mencoblos atau menggunakan hak pilih nantinya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan untuk masyarakat melihat dimana lokasi pemilhannya.

Segera cek dimana Tempat Pemungutan Suara (TPS) kamu menggunakan hak pilih.

Kamu bisa mengecek dimana TPS mu melalui https://cekdptonline.kpu.go.id.

Baca juga: Tak Dapat Surat Undangan Memilih, Apakah Bisa Nyoblos ?

Namun persoalan yang sering ditanyakan adalah apakah bisa memilih di luar domisili jika sedang merantau.

Misalnya kamu adalah warga Jawa dan mempunyai KTP di Pulau Jawa yang saat ini tengah merantau di Kalimantan.

Apakah bisa milih atau menggunakan hak suara di Kalimantan?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kamu perlu ketahui juga bahwa ada tiga kategori  pemilih yang dilayani saat mereka datang di TPS.

Pertama adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), kedua adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan ketiga Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPT adalah warga yang memiliki hak pilih sesuai Keputusan KPU.

Baca juga: 2.760 TPS di Kalbar Rawan Pendistribusian Logistik Pemilu

Penetapan nama seorang warga masuk DPT diambil dari data pemilihan pemilu terakhir dan telah diteliti saat Pantarlih.

Mereka yang termasuk dalam DPT boleh memberikan suaranya atau mencoblos dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

DPTb Artinya, seorang DPTb telah dicatat sebagai warga yang memiliki hak mencoblos dan namanya juga masuk dalam daftar pemilih tetap.

Namun warga tersebut berkeinginan pindah tempat pemungutan suara.

Adapun cara agar seorang warga bisa menjadi DPTb cukup mudah.

Hanya dengan mengurus surat pindah memilih atau disebut form A5.

Pengambilan form A5 diambil di kelurahan paling lama 30 hari sebelum dilaksanakannya pemungutan suara.

Seperti dengan DPT, DPTb juga diberikan waktu mencoblos mulai 07.00-13.00 waktu setempat. Sesaat ingin mencoblos, warga yang berstatus DPTb wajib menunjukkan kartu tanda pengenal dan form A5.

Sedangkan DPK adalah status bagi warga yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu.

Namun dirinya terkendala karena datanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan dan warga dengan status DPK juga berbeda yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Nah untuk pertanyaan Apakah bisa milih atau menggunakan hak suara di Kalimantan?

Kamu harus cek terlebih dahulu di https://cekdptonline.kpu.go.id apakah terdaftar atau tidak sebagai DPT.

Jika kamu terdaftar maka kamu harus mengurus surat pindah memilih dari tempat asal ke TPS tujuan memilih dari jauh hari.

Jika kamu tidak mengurus surat pindah milih maka kamu tidak bisa menggunakan hak pilih.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek DPT secara online:

* Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

* Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

* Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

* Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved