Tak Dapat Surat Undangan Memilih, Apakah Bisa Nyoblos ?

Syaratnya adalah dengan membawa surat undangan memilih yang sudah dibagikan oleh para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Surat suara dalam pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tangal 14 Februari 2024 ini seluruh rakyat Indonesia akan menyalurkan hak pilihnya melalui surat suara.

Untuk menentukan Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Ko, Propinsi, RI, DPD dan Presiden dan Wakil Presiden.

Setiap orang yang sudah memiliki e-KTP memiliki hak untuk mencoblos, menyalurkan hak suaranya.

Syaratnya adalah dengan membawa surat undangan memilih yang sudah dibagikan oleh para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Namun bagi yang sudah memiliki e-KTP tapi tidak mendapatkan surat undangan dan tak muncul dalam pemeriksaan DPT online.

Baca juga: Cek DPT Online Sendiri Pakai NIK KTP, Ketahuan Nyoblos di TPS Mana

Maka masuk sebagai daftar pemilih khusus DPK.

Sebagai DPK, maka orang tersebut tetap bisa mendapatkan hak pilihnya untuk menyalurkan hak suaranya.

Syarat Mencoblos DPD

- Datang ke TPS di tempat tinggal masing-masing.

- Memiliki dan Membawa e-KTP ke TPS.

- Tunjukkan ke petugas KPSS untuk mendapatkan surat suara.

- Pencoblosan dilakukan di atas pukul 12:00.

Untuk pemilih khusus ini, pelaksanaannya dilakukan paling akhir karena masuk dalam surat suara tambahan di TPS.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan sendiri secara online melalui DPT online di link resmi KPU.

Dimana lokasi TPS tempat kita mencoblos.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini

Cek berita lainnya seputar pendidikan di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved