Pemilu 2024

Apakah Surat Suara Sobek Sah Saat Pemilu 2024? Inilah Kriteria Surat Suara Pemilu Rusak atau Cacat!

Maka dari itu penting bagi kita untuk mengetahui apa saja ketentuan terkait surat suara yang sah di Pemilu 2024. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi. Berikut kenali 5 tanda Surat suara sah di Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kriteria surat suara rusak atau cacat diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

Maka dari itu penting bagi kita untuk mengetahui apa saja ketentuan terkait surat suara yang sah di Pemilu 2024

Pasalya, Surat suara termasuk perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023, surat suara adalah sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Dalam rangka pelaksanaan perlengkapan pemungutan suara yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, KPU menetapkan pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan umum.

Termasuk terkait penyortiran kualitas surat suara.

Surat suara perlu disortir dengan memperhatikan kriteria yang rusak atau cacat.

Bagaimana Cara Nyoblos Warga Diluar DPT Pemilu 2024? KPU: TPS Hanya Boleh Pakai DPK Sejam Terakhir!

Lantas, Apakah jika menerima surat suara robek akan dinyatakan sah pada saat Pemilu? 

Dilansir dari Kompas.com, Berikut ini beberapa kriteria surat suara Pemilu yang dianggap rusak atau cacat menurut Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023:

* Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda;

* Surat suara kusut/mengkerut dan sobek;

* Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu;

* Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas;

* Logo KPU tidak jelas;

* Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos;

* Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang; dan

* Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum.

Bagaimana Cara Nyoblos Warga Diluar DPT Pemilu 2024? KPU: TPS Hanya Boleh Pakai DPK Sejam Terakhir!

Cara melapor saat menemukan surat suara rusak di TPS

Apabila menemukan surat suara dalam kondisi rusak di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dilansir dari kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan surat suara tercoblos di TPS dapat diganti oleh panitia.

Cara Cek Tempat Nyoblos

Dalam pelaksanaan Pemilu KPU menjamin hak pilih bagi masyarakat terjaga meski belum terdaftar di DPT Pemilu 2024.

Nantinya warga akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mereka yang tidak terdaftar di DPT tetap dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menunjukkan e-KTP.

Caranya dengan menunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan suara sesuai alamat e-KTP.

Pemilih kategori ini hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan surat suara masih tersedia.

Sebagai informasi berikut ini cara mengecek TPS tempat nyoblos secara online. 

Pengecekan data bisa diakses melalui Website Cek DPT Online merupakan layanan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Anda yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 atau belum.

Dilansir dari situs Info Pemilu, KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih dalam dan luar negeri dengan 514 kab/kota, 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN, KSK, Pos 823.220.

Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang dan pemilih perempuan 102.588.719 orang.

Cara cek DPT online tidaklah sulit, Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Begini Cara Cek DPT Untuk Pemilu 2024 Secara Offline, Pastikan Nama Anda Sudah Terdaftar!

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024
 
1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

4. Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Demikian tadi informasi terkait kriteria surat suara dinyatakan sah pada saat pencoblosan dan informasi tambahan mengenai cara cek DPT online. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW Disini

Cek berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini

Cek Informasi Perkembangan Pemilu 2024 Lewat Link KPU Klik Disini

Cara Cek DPT Online Klik Disini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved