Polda Kalbar Buka Suara Soal Wanita Muda Polisikan Oknum Polisi Diduga Ingkar Janji untuk Menikah
Kepada wartawan, Kombes Raden menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti Bidpropam Polda Kalbar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabid Humas Polda kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya memberikan klarifikasi soal pelanggaran kode etik Personel Polda Kalbar atas nama Bripda AB yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial SL beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan, Kombes Raden menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti Bidpropam Polda Kalbar sejak dilaporkan hingga diterbitkan Laporan Polisi (LP) dengan pelapor atas nama perempuan SL (22) dan terlapor atas nama Bripda AB (23).
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera, S.IK., M.H., melakukan langkah-langkah penyidikan pelanggaran kode etik Profesi Polri," kata Kombes Raden Petit saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin 5 Februari 2024.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini terhadap terduga sudah ditempatkan di tempat yang khusus (patsus) di Patsus mako Sat Brimob Polda Kalbar terhitung mulai tanggal 2 Februari s/d 15 Februari 2024 atau selama 14 hari berdasarkan surat perintah penempatan ditempat khusus nomor: Sprint/ 3/ I / HUK. 12./2024 tanggal 2 Februari 2024 untuk menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik Profesi Polri.
"Jadi tidak benar polda kalbar melakukan pembiaran terhadap perkara ini seperti informasi yang beredar di medsos atau media online beberapa hari yang lalu, prosesnya kan butuh waktu, sedangkan persoalan ini sendiri terjadi tahun 2021, jadi kami juga perlu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melangkah pada tindakan selanjutnya agar tidak menyalahi prosedur," kata Kombes Raden Petit.
"Hubungan tersebut terjalin tahun 2021 sebelum AB menjadi anggota polri dan baru dilaporkan oleh SL saat AB menjadi anggota polri karena AB telah mengingkari janji untuk menikahinya, ini ada copy surat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang ditandatangani tanggal 2 November 2021," tambahnya.
Ia meyakinkan bahwa kasus ini akan terus berproses sampai tuntas dan prosesnya akan dilakukan secara transparan.
Selanjutnya terhadap perbuatan AB dikenakan pelanggaran kode etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
"Kami menghimbau khususnya kepada pihak pelapor dan keluarga untuk mempercayakan proses penanganan perkara ini, yang akan kami lakukan secara transparan dan perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor dan keluarga," tutup Kombes Raden Petit.
• Polda Kalbar Kerahkan Seluruh Personel OMB Kapuas Amankan Kampanye Tatap Muka dan Rapat Umum Caleg
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
45 Anggota DPRD Kota Pontianak Periode Masa Jabatan 2024-2029 di 5 Dapil |
![]() |
---|
Polres Sekadau Tekankan Peran Binmas dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025 |
![]() |
---|
Polwan Polres Singkawang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Kenang Jasa Pahlawan di Hari Jadi ke-77 |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Ekstasi |
![]() |
---|
Personel Polsek Air Besar dan Polsek Sebangki Gelar Patroli, Ajak Warga Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.