Polda Kalbar Buka Suara Soal Wanita Muda Polisikan Oknum Polisi Diduga Ingkar Janji untuk Menikah

Kepada wartawan, Kombes Raden menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti Bidpropam Polda Kalbar.

Humas Polda Kalbar
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya, S.I.K.,M.M, Minggu 14 Januari 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabid Humas Polda kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya memberikan klarifikasi soal pelanggaran kode etik Personel Polda Kalbar atas nama Bripda AB yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial SL beberapa waktu lalu.

Kepada wartawan, Kombes Raden menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti Bidpropam Polda Kalbar sejak dilaporkan hingga diterbitkan Laporan Polisi (LP) dengan pelapor atas nama perempuan SL (22) dan terlapor atas nama Bripda AB (23).

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera, S.IK., M.H., melakukan langkah-langkah penyidikan pelanggaran kode etik Profesi Polri," kata Kombes Raden Petit saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin 5 Februari 2024.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini terhadap terduga sudah ditempatkan di tempat yang khusus (patsus) di Patsus mako Sat Brimob Polda Kalbar terhitung mulai tanggal 2 Februari s/d 15 Februari 2024 atau selama 14 hari berdasarkan surat perintah penempatan ditempat khusus nomor: Sprint/ 3/ I / HUK. 12./2024 tanggal 2 Februari 2024 untuk menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik Profesi Polri.

"Jadi tidak benar polda kalbar melakukan pembiaran terhadap perkara ini seperti informasi yang beredar di medsos atau media online beberapa hari yang lalu, prosesnya kan butuh waktu, sedangkan persoalan ini sendiri terjadi tahun 2021, jadi kami juga perlu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melangkah pada tindakan selanjutnya agar tidak menyalahi prosedur," kata Kombes Raden Petit.

"Hubungan tersebut terjalin tahun 2021 sebelum AB menjadi anggota polri dan baru dilaporkan oleh SL saat AB menjadi anggota polri karena AB telah mengingkari janji untuk menikahinya, ini ada copy surat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang ditandatangani tanggal 2 November 2021," tambahnya.

Ia meyakinkan bahwa kasus ini akan terus berproses sampai tuntas dan prosesnya akan dilakukan secara transparan.

Selanjutnya terhadap perbuatan AB dikenakan pelanggaran kode etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

"Kami menghimbau khususnya kepada pihak pelapor dan keluarga untuk mempercayakan proses penanganan perkara ini, yang akan kami lakukan secara transparan dan perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor dan keluarga," tutup Kombes Raden Petit.

Polda Kalbar Kerahkan Seluruh Personel OMB Kapuas Amankan Kampanye Tatap Muka dan Rapat Umum Caleg

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved