Kalender 2024

Kalender 2024 Libur Nasional Imlek Tanggal 10 Februari, Apakah Tanggal 9 Ada Cuti Bersama?

Dengan demikian, seluruh aktivitas perkantoran, sekolah baik swasta maupun negeri juga harus libur pada tanggal 9 Februari 2024.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Kalender 2024 bulan Februari PDF Daftar Libur Nasional dimulai tahun baru Cina atau Imlek tanggal 10 Februari, Apakah 9 Februari 2024 Cuti Bersama? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada bulan Februari 2024 kita akan dihadapkan pada banyak tanggal merah dan Cuti Bersama .

Pasalnya ada perayaan Imlek 2024 dan ada libur lainnya yang akan diperingati. 

Dengan adanya momentum tersebut bisa kita manfaatkan untuk berlibur dan menghabiskan waktu bersama keluarga.

Kedua tanggal merah yang dimaksud adalah Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis, 8 Februari 2024 dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Lantas, Apakah sehari sebelum Tahun Baru Imlek, yakni tanggal 9 Februari 2024 hari libur?

Diketahui bahwa tanggal 9 Februari 2024 adalah Cuti Bersama nasional untuk perayaan Imlek 2024.

Dengan demikian, seluruh aktivitas perkantoran, sekolah baik swasta maupun negeri juga harus libur pada tanggal 9 Februari 2024.

Penetapan 9 Februari 2024 sebagai Cuti Bersama tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Kalender 2024 Cek Libur Februari Untuk Anak Sekolah SD, SMP dan SMA/SMK Sesuai Kalender Pendidikan!

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan Cuti Bersama tahun 2024.

Hal itu telah ditetapkan berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, ada dua tanggal merah dan satu hari Cuti Bersama pada Februari 2024.

Dengan adanya Cuti Bersama Masyarakat bisa menikmati long weekend, mulai Kamis, 8 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 untuk beristirahat sejenak setelah melewati Januari yang panjang dan mungkin melelahkan untuk sebagian orang.

Sebagai informasi tambahan Tahun ini juga pemerintah mmenetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur tambahan.

Hal itu karena, 14 Februari adalah jadwal dari Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Adapun, libur 14 Februari 2024 ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 Ayat 3.

Dalam pasal tersebut, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved