Pemilu 2024
Inilah Panduan Pindah TPS dan Cara Cek TPS Pemilu 2024, Batas Akhir Pengajuan 7 Februari 2024!
Bagi mereka yang ingin berpartisipasi dalam pemungutan suara, baik dalam pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kesempatan ini ditujukan bagi pemilih yang berada di luar alamat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bagi mereka yang ingin berpartisipasi dalam pemungutan suara, baik dalam pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).
Permohonan pindah TPS dapat diajukan hingga Rabu 7 Februari 2024.
"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dikutip dari Kompas.com
Untuk mengajukan pindah TPS, pemilih harus mengikuti langkah-langkah berikut sebagaimana dikutip dari Kompas TV.
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota.
Sertakan bukti dukung alasan pindah, seperti surat tugas untuk yang berpindah karena kepentingan tugas.
KPU akan membantu memetakan TPS di sekitar tempat tujuan.
Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.
• Kalender 2024 Libur Nasional Bulan Februari, Pemilu 2024 Ada Penambahan Cuti Bersama Dua Hari?
Cara Cek TPS Online
Masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS tempat mereka akan mencoblos melalui internet dengan langkah-langkah berikut ini.
* Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/ melalui ponsel atau komputer.
* Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
* Setelah memasukkan NIK, klik tombol "Cari".
Informasi tentang nama pemilih dan alamat TPS akan muncul, lengkap dengan nomor TPS dan peta digital yang bisa diakses via Google Maps.
• Pengawas TPS se Kecamatan Ngabang Diingatkan Bertugas Sesuai Regulasi Pelaksanaan Pemilu 2024
Syarat Pindah TPS
Ada beberapa kondisi yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan pindah TPS,
* Pemilih yang bertugas atau yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
*Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap.
*Pemilih yang terdampak bencana.
*Pemilih yang berada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
*Memastikan partisipasi dalam Pemilu 2024 adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat.
*Dengan memanfaatkan fasilitas pindah TPS yang disediakan oleh KPU, serta memeriksa lokasi TPS secara online.
*Pemilih dapat memastikan bahwa mereka tidak melewatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW Disini
Pemilu 2024
TPS
Komisi Pemilihan Umum
Tempat Pemungutan Suara
https://cekdptonline.kpu.go.id/
Februari
2024
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.