Pemilu 2024
Apakah Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Tidak Punya KTP? Simak Penjelasan Berikut!
Masyarakat perlu mengetahui apa saja persyaratan dalam memberikan hak suara di ajang Pemilu 2024.
Bawaslu menilai, memperbolehkan pemilih tanpa KTP elektronik menggunakan KK sebagai dokumen pengganti bisa membuka celah kerawanan dalam tahapan pemungutan suara.
Ketidakmampuan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memverifikasi identitas pemilih dengan akurat dapat menjadi potensi penyalahgunaan dan merugikan integritas pemilu.
Panduan Mengikuti Pemilu 2024
Pada saat hari pemungutan suara di TPS yang penting untuk diperhatikan adalah dokumen yang harus dibawa selain jadwal pelaksanaannya.
Pemilih yang akan mencoblos di TPS pada hari pemungutan suara perlu memastikan bahwa mereka membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP bagi yang belum memiliki KTP.
Dokumen ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi agar dapat memberikan suara di TPS.
Selain memastikan kelengkapan dokumen, pemilih juga perlu memperhatikan jadwal pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Menurut ketentuan KPU, pencoblosan di TPS akan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Cek Berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.