Pemilu 2024

Apakah Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Tidak Punya KTP? Simak Penjelasan Berikut!

Masyarakat perlu mengetahui apa saja persyaratan dalam memberikan hak suara di ajang Pemilu 2024. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/Kompas.com
Ilustrasi Pemungutan suara. Simak syarat untuk ikut serta dalam Pemilihan Umum 2024 pada artikel ini. 

Bawaslu menilai, memperbolehkan pemilih tanpa KTP elektronik menggunakan KK sebagai dokumen pengganti bisa membuka celah kerawanan dalam tahapan pemungutan suara.

Ketidakmampuan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memverifikasi identitas pemilih dengan akurat dapat menjadi potensi penyalahgunaan dan merugikan integritas pemilu. 

Panduan Mengikuti Pemilu 2024 

Pada saat hari pemungutan suara di TPS yang penting untuk diperhatikan adalah dokumen yang harus dibawa selain jadwal pelaksanaannya.

Pemilih yang akan mencoblos di TPS pada hari pemungutan suara perlu memastikan bahwa mereka membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP bagi yang belum memiliki KTP.

Dokumen ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi agar dapat memberikan suara di TPS.

Selain memastikan kelengkapan dokumen, pemilih juga perlu memperhatikan jadwal pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Menurut ketentuan KPU, pencoblosan di TPS akan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Cek Berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved