Public Service

Informasi Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Februari 2024

Dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib dibawa setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Ilustrasi STNK dan plat kendaraan bermotor, Simak biaya dan cara balik nama pemilik kendaraan bermotor bulan Februari 2024 pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Biaya perpanjang STNK dan ganti Pelat Nomor Kendaraan bulan Februari 2024 menjadi informasi yang dicari oleh masyarakat di Indonesia.

Terlebih apabila masyarakat baru saja membeli kendaraan bekas dari orang lain.

Tentu saja pemilik yang baru nantinya akan melakukan beberapa perubahan data atau mengaktifkan kembali surat menyurat kendaraan termasuk STNK dan Pelat Nomor. 

Dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib dibawa setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor.

Identitas tersebut memuat informasi dari atas nama kepemilikan hingga besaran pajak dan nomor identitas kendaraan.

Pembayaran pajak kendaraan dilakukan setahun sekali, kemudian ada perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor pada 5 tahun sekali.

Resmi! Syarat Baru Bayar Pajak Kendaraan, Ditolak Kalau Cuma Bawa KTP STNK dan BPKB Asli

Dirangkum dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan tarif Penerimaan negar bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Berikut rincian Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor 2024 selengkapnya: 

* Biaya perpanjang STNK Rp 60 ribu dan ganti pelat nomor roda 4: Rp 100 ribu pengesahan per tahun

* Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor roda 2 dan 3: Rp25 ribu pengesahan per tahun

* Biaya pengesahan STNK Rp 25 ribu dan ganti pelat nomor roda 2 atau 3 : Rp 25 ribu pengesahan per tahun. 

* Biaya pengesahan STNK Rp 50 ribu dan ganti pelat nomor roda 4 atau lebih: Rp 50 ribu pengesahan per tahun

* Biaya cek fisik kendaraan: Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per kendaraan

* Biaya Pelat nomor kendaraan: Rp20 ribu hingga Rp100 ribu

* Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35 ribu

STNK Dokumen Resmi yang Dikeluarkan Oleh Kepolisian, Ini Syarat Perpanjang Masa Berlaku STNK 5 Tahun

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved