Lokal Memilih

Bawaslu Kota Pontianak Ingatkan Netralitas ASN dan TNI-Polri, Masyarakat Bisa Melapor Jika Ada Bukti

Pengawasan tentang pemilu kata dia tidak hanya dibebankan kepada pengawas Pemilu, tetapi diperlukan pengawasan partisipatif masyarakat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data, Bawaslu Kota Pontianak, Erwin Irawan saat diwawancarai di Hotel Harris Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 29 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Bawaslu Kota Pontianak, Erwin Irawan menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri harus menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tentang netralitas pegawai negeri, TNI dan Polri.

"Ini juga menjadi acuan kita untuk melakukan pemantauan saat kampanye dan rapat umum, apakah keterlibatan-keterlibatan pejabat-pejabat yang statusnya TNI, Polri ataupun PNS, ini kita akan lihat. Jadi memang apakah nanti ada keterlibatan dari ketidaknetralan itu akan bisa dijadikan temuan," ujarnya Rabu 31 Januari 2024.

Erwin mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus melakukan pengawasan pada masa kampanye. Ia juga meminta masyarakat proaktif melaporkan apabila adanya temuan di lapangan.

"Silakan menyampaikan laporannya kepada Bawaslu," ujarnya.

Pj Gubernur Harisson Ajak Semua Komponen hingga Lapisan Masyarakat untuk Sukseskan Pemilu

Pengawasan tentang pemilu kata dia tidak hanya dibebankan kepada pengawas Pemilu, tetapi diperlukan pengawasan partisipatif masyarakat.

"Jangan segan-segan untuk menyampaikan kepada Bawaslu ketika memang alat bukti atau kronologis kejadiannya itu memang ada faktanya," tegasnya.

Namun, tentu kata Erwin masyarakat yang memberikan laporannya harus memenuhi syarat, baik material maupun formil.

Jika semua laporan sudah memenuhi persyaratan, Bawaslu kata Erwin akan mengkaji, apakah dari sisi undang-undang yang terlapor benar melanggar undang-undang tindak pidana Pemilu atau pidana administrasi Pemilu.

"Ketika memang tidak terkena dengan aturan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, maka Bawaslu akan sampaikan rekomendasi kepada lembaga terkait. Ketika memang ASN kita sampaikan ke pemerintah daerah kalau dia TNI Polri, ya kita akan sampaikan ke TNI Polri agar bisa diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan di lembaga mereka," ujarnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved