Info Stimulus

Aplikasi Cek Bansos Fitur Usul Sanggah Untuk Mendaftar Bantuan Sosial 2024, Cek Cara Menggunakannya!

Pada program baru tersebut, masyarakat hanya membutuhkan KTP, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan KK (Kartu Keluarga) sebagai langkah awalnya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / playstore
Tampilan laman depan aplikasi DTKS untuk mengajukan nama jadi penerima bantuan sosial tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Informasi singkat tentang apa itu usul dan sanggah pada aplikasi cek bansos Kemensos, tersedia dalam isi artikel ini.

Usul dan Sanggah merupakan sistem baru pada program aplikasi 'cek bansos', yang berguna untuk memperbaiki data penerima Bansos. 

Selain itu fitur usul dan sanggah juga dapat membantu mangajukan nama masyarakat yang tidak menerima bantuan sosial berupa PKH atau BPNT. 

Pada program baru tersebut, masyarakat hanya membutuhkan KTP, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan KK (Kartu Keluarga) sebagai langkah awalnya.

Pasalnya adalah pemerintah melalui Kemensos hanya akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang menenuhi syarat ditahun 2024

Bagi masyarakat yang masih belum mengetahui cara menggunakan sistem baru usul dan sanggah pada aplikasi cek bansos Kemensos. 

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Siapkan hp yang memiliki koneksi internet lancar

2. Lalu, Unduh aplikasi "cek bansos" melalui play store, bila kamu belum mendownloadnya.

3. Jika data diri kamu belum terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos, lakukan registrasi terlebih dahulu.

Update Pembagian Bantuan Beras 10 Kg BPNT Bulan Februari 2024, Begini Caranya Agar Bisa Bansos Cair!

Menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi, dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial (Kemensos).

4. Selanjutnya siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.

5. Setelah registrasi berhasil, kamu dapat mengakses menu pada aplikasi cek bansos.

6. Kemudian pilih menu Tanggapan Kelayakan.

Kamu bisa langsung melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat, yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara klik 'ok' atau 'tidak'.

Jalankan Instruksi Presiden, Harisson Salurkan Bansos ke Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved