Saat Ini Hanya Rp311 Miliar, Harisson Desak Pusat Tambah DBH Sawit Untuk Kalbar
Ia mengaku sedang melakukan upaya untuk mendapatkan data yang valid mengenai luasan area lahan sawit.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson mengatakan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) di Provinsi Kalimantan Barat dirasa masih kurang dibandingkan luas lahan sawit.
Ia mengaku sedang melakukan upaya untuk mendapatkan data yang valid mengenai luasan area lahan sawit sehingga bisa beradu argumentasi dengan Kementerian Keuangan atau Pemerintah Pusat untuk penambahan DBH.
"Pemerintah Pusat sudah memberikan DBH untuk di Kalimantan Barat sebesar Rp311 miliar yang dibagi ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota. Untuk pemprov Rp65 miliar, sisanya dibagi untuk pemerintah kabupaten kota. sedang melakukan upaya untuk mendapatkan data yang valid mengenai luasan area lahan sawit agar DBH bisa ditingkatkan," ujarnya kepada wartawan usai Workshop terkait Optimalisasi Perkebunan sawit Rakyat (PSR) yang diselenggarakan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) pada, Kamis 25 Januari 2024.
Ia menjelaskan 80 persen dari DBH sawit akan diperuntukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Sedangkan persentase 20 persen diperuntukan untuk kegiatan lainnya seperti Pendataan PSR, Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa sawit Berkelanjutan, Pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil, Rehabilitasi hutan dan lahan, dan perlindungan sosial.
Namun, ia tak memungkiri atensi yang diberikan PTPN yang turut berkontribusi dalam mendukung program dari pemerintah pusat, yakni penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem. Dirinya berharap kepada PTPN terus memberikan atau membantu masyarakat melalui CSR guna meningkatkan kesejahteraan petani perkebunan sawit maupun masyarakat sekitar perkebunan sawit.
"Saya berterima kasih kepada PTPN yang sudah menerbitkan CSR nya untuk langsung membantu pencegahan dan penanganan stunting di sekitar perusahaan dan juga membantu masyarakat, termasuk infrastruktur juga sudah dibantu melalui CSR oleh PTPN. PTPN selama ini sudah bersinergi dengan Pemerintah dan saya menaruh harapan besar agar PTPN ini dapat terus meningkatkan kesejahteraan petani, kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan atau perusahaan dan dapat juga membantu program-program pemerintah seperti penekanan angka stunting maupun kemiskinan ekstrem," harapnya.
• Jalankan Instruksi Presiden, Harisson Salurkan Bansos ke Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
• Pj Gubernur Kalbar Harisson Serahkan 500 Paket Bantuan Pangan ke Warga Pontianak
PSR merupakan program untuk membantu pekebun rakyat untuk memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas sehingga dapat mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal. Melalui program PSR ini, diharapkan produktivitas lahan milik pekebun rakyat dapat ditingkatkan tanpa harus melakukan pembukaan lahan baru.
PSR dilaksanakan dengan memenuhi empat unsur, yakni Legal, Produktivitas, Sertifikasi ISPO, dan Prinsip Sustainabilitas. Dalam memenuhi unsur legal pekebun rakyat yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah. Unsur produktivitas dalam program ini adalah untuk meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar per hektar per tahun dengan kepadatan tanaman <80>
Unsur sertifikasi ISPO dimaksudkan untuk memastikan prinsip keberlanjutan dalam program ini, yakni peserta program ini difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi Indonesia _Sustainable Palm Oil_ (ISPO) pada panen pertama. Prinsip sustainabilitas yang dimaksud adalah program yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip keberlanjutan yang meliputi tanah, konservasi, lingkungan, dan lembaga.
Lembaga tersebut adalah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS) yang merupakan lembaga / unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
BPDPKS sendiri bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa sawit baik dana pengembangan maupun dana cadangan pengembangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan Perpres No. 61/2015 jo. Perpres No.66/2018 yang di antaranya adalah untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit. Peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Direktur Utama PTPN III Holding Perkebunan, Muhammad Abdul Ghani mengatakan pihaknya telah menargetkan areal seluas 16.000 hektare (ha) program Peremajaan Kelapa sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
"Jadi, mulai saat ini hingga 2026 kita diamanahkan untuk dapat merealisasikan ada 60 ribu hektare PSR di Indonesia dan 16 ribu hektare ada di Kalbar. Kami PTPN ini fungsinya kan bukan hanya mencari untung semata namun juga ditugaskan sebagai agen pembangunan. Untuk itu lah kolaborasi dengan semua pihak kami kerjakan PSR," ucapnya.
Terkait workshop yang dilaksanakan di Kalbar dengan mengundang petani sawit, koperasi dan pihak terkait sebagai bentuk pemberdayaan untuk PSR tersebut. "Untuk merealisasikan PSR itu butuh kolaborasi dan untuk itu lah workshop ini penting," harapnya.
Kemudian, Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian RI Andi Nur Alam Syah menyebutkan untuk realisasi PSR yang dimulai sejak 2017 hingga kini sudah mencapai 300 ribu ha. "Realisasi PSR sudah mencapai 300 ribu hektare PSR di Indonesia. Untuk umur yang tiga tahun sekitar 50 ribu hektare," tuturnya.
Terminal Kijing Perkuat Layanan Nonpetikemas, Dongkrak Ekspor-Impor Kalbar |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Anggota Komisi XI DPR Satori, Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Bupati Landak Karolin Optimis Jagung Panen Maksimal, Meski di Lahan Bekas Sawit |
![]() |
---|
Astra Motor Kalbar Dukung Pelestarian Lingkungan dengan Tanam Mangrove di Mempawah |
![]() |
---|
Gapki Kalbar Ungkap Upaya Preventif Perusahaan Sawit Hadapi Ancaman Karhutla |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.