Berita Viral

Tok! Jokowi Resmi Naikkan Tukin PNS Kementerian ATR, Tertinggi Rp 33,24 Juta

Adapun Perpres Nomor 6 Tahun 2024 ditandatangani oleh Jokowi pada 23 Januari, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Tok! Jokowi Resmi Naikkan Tukin PNS Kementerian ATR, Tertinggi Rp 33,24 Juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negara sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024.

Berisi tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan Perpres tersebut, dikutip Rabu 24 Januari 2024.

Dengan pertimbangan tersebut, besaran tukin PNS Kementerian ATR yang tertuang dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi dan perlu diganti.

Resmi Dilantik! Cek Gaji Petugas KPPS Terbaru per 2024 di Seluruh Indonesia

Adapun Perpres Nomor 6 Tahun 2024 ditandatangani oleh Jokowi pada 23 Januari, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian AGraraia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 14 Perpres Nomor 6 Tahun 2024.

Adapun besaran terbaru tukin Kementerian ATR/BPN adalah sebagai berikut:

1. Kelas jabatan 17: Rp 33,24 juta

2. Kelas jabatan 16: Rp 27,58 juta

3. Kelas jabatan 15: Rp 19,28 juta

4. Kelas jabatan 14: Rp 17,06 juta

5. Kelas jabatan 13: Rp 10,94 juta

6. Kelas jabatan 12: Rp 9,89 juta

7. Kelas jabatan 11: Rp 8,76 juta

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved