Lokal Memilih

Bawaslu Mempawah Terus Ingatkan Parpol dan Tim Tidak Langgar Aturan Pasang APK

Hanise mempersilahkan Parpol maupun Tim Peserta Pemilu untuk memasang APK, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bawaslu Kabupaten Mempawah, bersama Pol-PP, dan Panwascam Mempawah Hilir Tertibkan APK di tempat terlarang di kawasan Kecamatan Mempawah Hilir, Sabtu 20 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mempawah, Hanise terus mengingatkan kepada Partai Politik (Parpol) maupun Tim untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah yang dilarang berdasarkan SK KPU Mempawah.

"Jauh sebelum tahapan Pemilu kita sudah mengimbau kepada Parpol maupun Peserta Pemilu agar tidak memasang APK di lokasi yang dilarang sesuai dengan SK KPU Kabupaten Mempawah. Untuk hal ini rekan kita di KPU sebetulnya sudah memanggil Parpol terkait sosialisasi lokasi yang dilarang dipasang APK," jelas Hanise, Minggu 21 Januari 2024.

Hanise mempersilahkan Parpol maupun Tim Peserta Pemilu untuk memasang APK, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Untuk Kampanye sampai tanggal 10 Februari 2024. Jadi silahkan pasang APK sesuai aturan, jangan dipasang di lokasi yang dilarang. Nanti tanggal 11, 12, dan 13 Februari semua APK sudah bersih, masuk di masa tenang," jelas Hanise.

Baca juga: Bawaslu Tertibkan Ratusan APK Terpasang Pada Lokasi Terlarang di Wilayah Mempawah Hilir

Berkenaan pelanggaran pemasangan APK, Hanise mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi bersama Panwascam untuk melakukan penertiban APK di tempat terlarang di tiap-tiap wilayah.

"Rekan-rekan Panwascam di tiap-tiap Kecamatan terus bergerak melakukan pemantauan terkait pelanggaran Pemilu. Apabila ada Parpol atau Tim yang memasang APK tidak sesuai dengan ketentuan SK KPU berarti pemasangan APK tersebut melanggar aturan, maka itulah yang kita tertibkan," tegas Hanise. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved