Lokal Memilih

Bawaslu Tertibkan Ratusan APK Terpasang Pada Lokasi Terlarang di Wilayah Mempawah Hilir

"Untuk penertiban yang dilakukan total APK yang diamankan sebanyak 103 APK, terdiri dari 66 baliho, dan 37 bendera," jelas Hanise.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bawaslu Kabupaten Mempawah, bersama Pol-PP, dan Panwascam Mempawah Hilir Tertibkan APK di tempat terlarang di kawasan Kecamatan Mempawah Hilir, Sabtu 20 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mempawah kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di kawasan terlarang seperti mana yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah.

Seperti yang dilakukan Bawaslu Mempawah di kawasan Kecamatan Mempawah Hilir bersama Satpol PP, Panwascam Mempawah Hilir, dan pihak Kepolisian Polsek Mempawah Hilir, Sabtu 20 Januari 2024.

Diketahui, berdasarkan SK KPU Kabupaten Mempawah, untuk wilayah Kecamatan Mempawah Hilir ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, yakni seperti Taman Teratai, Taman Amalia Rubini, Taman Water Front, Taman Bestari, Taman Tugu Tani, Taman Adi Pura, Taman Benteng.

Kemudian disepanjang bahu jalan dan diatas atau dalam parit dimulai dari kantor BPBD (Jalan Daeng Manambon, Desa Kuala Secapah) sampai dengan simpang Taman Benteng (Kelurahan Terusan), dan Terminal Mempawah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mempawah, Hanise mengatakan, penertiban dilakukan karena adanya pelanggaran pemasangan APK di tempat-tempat terlarang seperti mana yang telah ditetapkan oleh KPU.

Baca juga: Profil Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi, Meninggal di Usia ke-55 Tahun

"Kemarin kita kembali melakukan penertiban APK di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir. Penertiban ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan temuan di lapangan berkaitan dengan pelanggaran pemasangan APK," ujar Hanise ketika dikonfirmasi Tribun Pontianak, Minggu 21 Januari 2024 pagi.

Hanise mengatakan, untuk penertiban APK dilakukan dari Makam Pahlawan Desa Pasir sampai dengan Bakau Kecil.

"Untuk penertiban yang kita lakukan yakni APK yang terpasang di pohon, di bahu jalan, dalam parit, dan terkhusus di tikungan Jembatan Kuala Secapah karena menggangu ketertiban umum ataupun membahayakan keselamatan pengendara karena menutupi pandangan pengendara," jelas Hanise.

Hanise mengatakan, APK yang telah ditertibkan diangkut dan dikumpulkan di Kantor Bawaslu Mempawah.

"Untuk penertiban yang dilakukan total APK yang diamankan sebanyak 103 APK, terdiri dari 66 baliho, dan 37 bendera," jelas Hanise.

Hanise mengatakan, penertiban APK yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Penertiban yang telah kita lakukan ini pada APK yang terpasang di lokasi terlarang untuk dipasang, baik itu APK Parpol maupun APK Caleg," tegas Hanise. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved