Berita Viral
LENGKAP! Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 2024 Mulai dari Kelas 1, 2 dan 3
Peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), wajib membayar iuran setiap bulannya.
Adapun, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
• Syarat dan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Terbaru Pakai HP Tinggal Duduk Manis di Rumah
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
SOSOK Djamari Chaniago Menko Polkam Kakak Asuh Presiden Prabowo Subianto Waktu Masih Aktif AKABRI |
![]() |
---|
VIRAL Surat Edaran Orangtua Siswa Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan pada Progam MBG |
![]() |
---|
PROFIL Singkat Angga Raka Loyalis Ketum Gerindra Kini Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Palum Adalah? Bahasa Gaul Terbaru yang Viral Sering Muncul di Media Sosial |
![]() |
---|
RANGKUMAN Kasus Kematian Kacab BRI jadi Target Random hingga Peran Dua Prajurit Kopassus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.