Lokal Memilih

KPAD Kota Pontianak Sayangkan Adanya Temuan Paslon dan Partai Politik Libatkan Anak dalam Kampanye

Niyah menyayangkan adanya temuan, karena pelibatan anak dalam kegiatan partai politik yang sudah diatur.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Ketua KPAD Pontianak Niyah Nurniyati saat ditemui di salah satu warkop di Pontianak, Sabtu 30 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati mengatakan berkenan dengan pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024 yang semakin dekat, KPAD Kota Pontianak mengajak semua pihak khususnya peserta pemilu dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran hak anak.

"Jangan melakukan pelanggaran hak anak serta terus memprioritaskan perlindungan dan pemenuhan anak selama Pemilu dan pemilihan serentak 2024. Nah, dalam hal ini kami sudah berkoordinasi bahkan kami sudah turun langsung ke lapangan. Untuk di Kota Pontianak berdasarkan temuan kami di lapangan masih ada paslon atau partai politik yang melibatkan anak dalam kampanyenya," ujarnya Kamis 18 Januari 2024.

KPAD Kota Pontianak kata Niyah sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Pontianak dan KPU Kota Pontianak untuk bersama-sama melaksanakan surat edaran Menteri Dalam Negeri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau Komisi KPAI RI, KPU RI, Bawaslu RI serta Menteri Pemuda dan Anak RI untuk pelaksanaan bersama-sama melaksanakan surat edaran bersama tersebut.

Niyah menyayangkan adanya temuan, karena pelibatan anak dalam kegiatan partai politik yang sudah diatur.

Pertama dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28 ayat 2, undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: KPU Kalbar Ingatkan Peserta Pemilu Larangan Libatkan Anak-anak dalam Kampanye Rapat Umum

Kemudian undang-undang nomor 35 tahun 2014, undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum PKPU nomor 20 tahun 2003 dan perubahan PKPU nomor 15 tentang kampanye yang tidak melibatkan anak dalam dalam penggunaan atau Tempat pendidikan.

"Nah, ini yang memang kita sangat sayangkan masih ada yang demikian. Namun, tentu saja sifatnya kami sebagai KPAD hanya bersifat menghimbau. Dalam hal ini kami sudah melaksanakan pendataan awal untuk mendata atau memberikan informasi singkat kepada pihak-pihak terkait dengan hal ini. KPAD Kota Pontianak berharap agar pesta demokrasi 2024 ini menjadi Pemilu yang ramah anak," ujarnya.

Dimana ramah anak adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak yang belum memiliki hak pilih terlindungi dari kemungkinan penyalahgunaan eksploitasi dan kekerasan politik yang merugikannya sekaligus untuk menjamin agar anak-anak yang telah memiliki hak pilih dapat terlibat secara bermakna dalam demokrasi dan politik elektoral. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved