Lokal Memilih

KPU Kalbar Ingatkan Peserta Pemilu Larangan Libatkan Anak-anak dalam Kampanye Rapat Umum

Pada PKPU itu, dijelaskan, rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memerhatikan daya tampung tempat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kalimantan Barat, Kartono Nuryadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kampanye rapat umum Pemilu 2024 akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Untuk itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kalimantan Barat, Kartono Nuryadi mengungkapkan pihaknya pun telah melakukan rapat koordinasi dengan peserta pemilu serta stakeholder terkait pada Selasa 16 januari 2024 kemarin di Hotel Mercure Pontianak.

Kata Kartono, pihaknya telah menyampaikan kepada para peserta pemilu mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat rapat umum berlangsung.

Kartono meminta para peserta pemilu dapat mematuhi aturan-aturan pelaksanaan rapat umum yang diatur dalam Pasal 46-49 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023.

Belum Ada Jadwal Distribusi Surat Suara, KPU Kapuas Hulu Sedang Pengesetan Logistik ke TPS

Pada PKPU itu, dijelaskan, rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memerhatikan daya tampung tempat pelaksanaan, berlangsung mulai pukul 09.00-18.00 waktu setempat.

Kartono juga meminta para peserta pemilu dalam melangsungkan rapat umum dapat mematuhi hal-hal yang tidak diperbolehkan sebagaimana diatur dalam larangan kampanye pada Pasal 69-76 PKPU yang sama.

Tak hanya itu, Kartono menegaskan para peserta pemilu tidak boleh melibatkan anak-anak dalam pelaksanaan rapat umum.

"KPU sudah mengingatkan peserta pemilu bahwa yang bisa ikut kegiatan Kampanye hanya yang sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih," katanya kepada Tribun Pontianak, Rabu 17 Januari 2024.

Ia menjelaskan anak yang belum berusia 17 Tahun atau yang belum pernah/sudah kawin sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (4) huruf k tidak dapat mengikuti kegiatan kampanye.

"Karena masuk dalam larangan kampanye," imbuhnya.

"Jika masih ada pelaksanaan kampanye yang melibatkan anak-anak dalam aktivitas kampanye silahkan masyarakat menyampaikan laporan ke Bawaslu sesuai tingkatan," tandasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved