Berita Viral

Apa Itu Vaksin Demam Berdarah? Resmi Dikenalkan Kemenkes Mulai Tahun Depan

Kementerian Kesehatan RI berencana mulai mengenalkan vaksin dengue atau demam berdarah mulai tahun depan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi vaksin. 

Untuk diketahui, vaksin demam berdarah dengue atau dikenal sebagai Travalent Dengue Vaccine (TDV), telah disetujui edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), vaksin DBD diberikan dalam dua dosis mulai usia enam tahun hingga 45 tahun sebagai pencegahan demam berdarah.

Jarak pemberian vaksin pertama dan kedua yakni selama tiga bulan. Setelah itu, pemberian vaksin ulangan dalam jangka waktu empat tahun kemudian belum diperlukan karena antibodi masih tinggi.

Calon penerima vaksin DBD sebaiknya dalam kondisi yang sehat dan tidak alergi vaksin.

Resmi Berbayar! Inilah Kelompok Warga yang Masih Dapat Vaksin Covid-19 Gratis

Vaksin demam berdarah juga tidak dianjurkan bagi orang dengan daya tahan tubuh yang lemah, seperti ibu hamil, menyusui dan pengidap HIV.

Orang yang melakukan pengobatan dengan steroid dosis tinggi dan imunoterapi juga tidak dianjurkan untuk disuntik vaksin demam berdarah.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved