Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Baru Beli Gas Elpiji 3 Kg Lengkap Sistem Distribusi Sesuai Domisili Warga

Resmi berubah skema baru beli Gas Elpiji 3 kg terbaru lengkap sistem distribusi yang disesuaikan dengan alamat warga.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
GAS ELPIJI - Ilustrasi tabung subsidi gas elpiji 3kg. Resmi berubah skema baru beli Gas Elpiji 3 kg terbaru lengkap sistem distribusi yang disesuaikan dengan alamat warga. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah skema baru beli Gas Elpiji 3 kg terbaru lengkap sistem distribusi yang disesuaikan dengan alamat warga.

Sistem pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) 3 kg akan disesuaikan dengan domisili penerima manfaat.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, sistem tersebut dibuat supaya datanya lebih akurat.

“Kami akan membangunkan sistem. Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat, agar tidak berulang-ulang lagi setiap orang menyerahkan copy KTP,” ujar Yuliot, Rabu 27 Agustus 2025.

Sistem akan verifikasi data pembeli elpiji 3 kg

Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026

Yuliot menambahkan, pihaknya akan menyiapkan sistem yang dapat memverifikasi data pembeli elpiji 3 kg.

Sistem tersebut dipersiapkan karena pemerintah akan mensyaratkan pembelian elpiji 3 kg berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

Yuliot juga menyinggung pembelian elpiji 3 kg yang selama ini sebatas mengumpulkan fotokopi KTP sehingga data menjadi tidak terdata dalam sistem.

Menurut eks Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM tersebut, pembelian elpiji 3 kg dengan mengumpulkan fotokopi KTP justru membuat pemerintah kesulitan.

Sebabnya, pemerintah menjadi sulit memastikan elpiji 3 kg telah disalurkan secara tepat sasaran padahal gas subsidi ini diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu, usaha mikro, nelayan, dan petani.

“Jadi maksud Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) pada saat itu sesuai dengan KTP, tidak berulang-ulang. Itu harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan,” pungkas Yuliot.

Baca juga: Rincian Harga Elpiji-Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia, Berlaku 13-17 Agustus 2025

Menteri ESDM pastikan beli elpiji 3 kg wajib pakai NIK mulai 2026
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pembelian elpiji 3 kg mulai tahun depan harus menggunakan NIK.

Namun, mekanisme pembelian gas bersubsidi tersebut masih diatur, termasuk penggunaan KTP sebagai salah satu syaratnya.

“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi ya, kalian jangan pakai elpiji 3 kg-lah, desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaranlah,” kata Bahlil di Istana Negara, dikutip dari Kontan, Senin (25/8/2025).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved