Berita Viral
Resmi Berubah Aturan Baru Beli Gas Elpiji 3 Kg Lengkap Sistem Distribusi Sesuai Domisili Warga
Resmi berubah skema baru beli Gas Elpiji 3 kg terbaru lengkap sistem distribusi yang disesuaikan dengan alamat warga.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah skema baru beli Gas Elpiji 3 kg terbaru lengkap sistem distribusi yang disesuaikan dengan alamat warga.
Sistem pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) 3 kg akan disesuaikan dengan domisili penerima manfaat.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, sistem tersebut dibuat supaya datanya lebih akurat.
“Kami akan membangunkan sistem. Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat, agar tidak berulang-ulang lagi setiap orang menyerahkan copy KTP,” ujar Yuliot, Rabu 27 Agustus 2025.
Sistem akan verifikasi data pembeli elpiji 3 kg
• Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026
Yuliot menambahkan, pihaknya akan menyiapkan sistem yang dapat memverifikasi data pembeli elpiji 3 kg.
Sistem tersebut dipersiapkan karena pemerintah akan mensyaratkan pembelian elpiji 3 kg berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
Yuliot juga menyinggung pembelian elpiji 3 kg yang selama ini sebatas mengumpulkan fotokopi KTP sehingga data menjadi tidak terdata dalam sistem.
Menurut eks Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM tersebut, pembelian elpiji 3 kg dengan mengumpulkan fotokopi KTP justru membuat pemerintah kesulitan.
Sebabnya, pemerintah menjadi sulit memastikan elpiji 3 kg telah disalurkan secara tepat sasaran padahal gas subsidi ini diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu, usaha mikro, nelayan, dan petani.
“Jadi maksud Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) pada saat itu sesuai dengan KTP, tidak berulang-ulang. Itu harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan,” pungkas Yuliot.
Baca juga: Rincian Harga Elpiji-Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia, Berlaku 13-17 Agustus 2025
Menteri ESDM pastikan beli elpiji 3 kg wajib pakai NIK mulai 2026
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pembelian elpiji 3 kg mulai tahun depan harus menggunakan NIK.
Namun, mekanisme pembelian gas bersubsidi tersebut masih diatur, termasuk penggunaan KTP sebagai salah satu syaratnya.
“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi ya, kalian jangan pakai elpiji 3 kg-lah, desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaranlah,” kata Bahlil di Istana Negara, dikutip dari Kontan, Senin (25/8/2025).
BIKIN Bunga Deposito Turun Kebijakan Menkeu Purbaya Direspon Positif Netizen Hotman Paris Kok Merugi |
![]() |
---|
KEPASTIAN Tanggal iPhone 17 Resmi Dijual di Indonesia Lengkap Spesifikasi dan Harga Termurah 2025 |
![]() |
---|
UPDATE Kode Meteran Listrik PLN Terbaru 2025 Lengkap Semua Merek, Praktis dan Lebih Hemat Token |
![]() |
---|
LOWONGAN Kerja Terbaru di Bank BCA Dicari Lulusan SMA, SI hingga S2 Lengkap Posisi dan Syaratnya |
![]() |
---|
BERUBAH Tarif Resmi Listrik PLN di Rumah Terbaru Besok 23 September 2025 untuk Semua Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.