Pemkot Pontianak Tetapkan Pajak Hiburan Karaoke dan Diskotek 40 Persen, Berlaku Sejak 4 Januari
"Undang-undang tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Pontianak, dengan Perda Nomor 10 Tahun 2023, pajak hiburan khususnya hiburan pada d
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Pusat resmi mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Kenaikan tarif pajak hiburan ini mengacu pada Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengungkapkan bersama DPRD Kota Pontianak pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.
Perda Nomor 10 tahun 2023 ini ditetapkan pada 22 Desember 2023 dan mulai berlaku pada 4 Januari 2024.
Dalam Perda tersebut, pada Pasal 27 Ayat (2) pajak hiburan terhadap diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan spa ditetapkan sebesar 40 persen.
"Undang-undang tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Pontianak, dengan Perda Nomor 10 Tahun 2023, pajak hiburan khususnya hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan spa sebesar 40 persen," ujar Ani Sofian kepada Tribun Pontianak, Rabu 17 Januari 2024.
• Cara Lapor SPT Tahun 2024 Lewat E-Filing dan Cara Mengatasi Lupa Nomor EFIN Tanpa Ke Kantor Pajak!
"Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak," tambahnya.
Ani Sofian menjelaskan ketetapan pajak hiburan 40 persen adalah besaran yang paling rendah dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022.
"Di range UU Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 40 sampai dengan 75 persen, kita ambil paling rendah," imbuhnya.
Lanjutnya, Pemkot Pontianak telah melakukan sosialisasi terhadap penerapan kebijakan ini.
Pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap penerapan atau pengaplikasiannya.
"Pengawasan juga sudah sosialisasi 2 kali terkait hiburan, dan aplikasi sudah diganti menjadi 40 persen," tuturnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
28 Sekolah di Kecamatan Belimbing Hulu Melawi Lengkap dengan Alamat |
![]() |
---|
Ketua FKUB Kota Singkawang Baharuddin Meninggal Dunia, Wali Kota Sampaikan Duka Mendalam |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Soroti Kecelakaan Maut di Jalan Adisucipto Harap Kejadian Serupa Tak Terulang Kembali |
![]() |
---|
Buronan Kasus Narkoba di Kapuas Hulu, Akhirnya Jhon Fery Samosir Ditangkap Kejaksaan |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Selatan Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Rumah Masing-Masing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.