Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Doni Andriawan Kadiskominfo Ketapang yang Baru, Cek Aset Tak Bergerak Miliknya

Sebelum menjadi Kadiskominfo, Doni Andriawan tercatat pernah mengemban sejumlah amanah.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Doni Andriawan dan LHKPN 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Doni Andriawan dalam artikel ini.

Doni Andriawan merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang yang baru.

Ia dilantik pada Senin 15 Januari 2024 oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan.

Sebelum menjadi Kadiskominfo, Doni Andriawan tercatat pernah mengemban sejumlah amanah.

Diantaranya Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, hingga Kabag Humas dan Protokol.

Tak hanya itu, ia juga sempat menjadi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Anwar Kasatpol PP Ketapang yang Baru, Segini Jumlahnya

Sebagai pejabat, Doni Andriawan diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 17 Januari 2024, Doni Andriawan tercatat rutin membuat LHKPN.

Terbaru disampaikannya pada 24 Maret 2023 untuk periode 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 2,4 Miliar.

Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved