Kekayaan Pejabat

Mengintip Harta Kekayaan Anwar Kasatpol PP Ketapang yang Baru, Segini Jumlahnya

Anwar merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Kabupaten Ketapang yang baru.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sekda Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo Saat Memimpin Apel Pagi yang Digelar Satpol PP Ketapang beberapa waktu lalu. Anwar kini menjabat sebagai Kasatpol PP Ketapang yang baru 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Anwar dalam artikel ini.

Anwar merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Kabupaten Ketapang yang baru.

Ia dilantik pada Senin 15 Januari 2024 oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan.

Anwar menggantikan posisi Muslimin yang pensiun atau purna tugas.

Sebelum menjadi Kasatpol PP, Anwar tercatat pernah mengemban sejumlah amanah.

Diantaranya Kabag Pemerintahan dan Sekretaris Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Ketapang.

Baca juga: Harta Kekayaan Martinus Kajot, Eks Cabup Bengkayang yang Nyaleg DPRD Provinsi Kalbar di 2024

Sebagai pejabat, Anwar diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 17 Januari 2024, Anwar tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru adalah 8 Februari 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 867 juta.

Namun karena tercatat ada hutang sebesar Rp. 94 juta, Harta Kekayaan bersihnya adalah Rp. 772 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved