Puluhan Anggota PAS Keberatan Tarif Rp 5000 Per Ritasi, Usmulyono: Sudah Sosialisasi Perda Retribusi

Ia juga menyampaikan kami sangat terbuka apabila ada niat baik pemerintah untuk melibatkan kami dalam menyusun peraturan daerah tersebut.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Puluhan anggota Pengelola Angkutan Sampah (PAS) menyampaikan rasa keberatan dengan dikeluarkannya kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.

Perwakilan Komunitas PAS, Taufik Sirajuddin mengatakan dalam Perda, kendaraan Roda Tiga Bermesin dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 per ritasi.

Penjelasan terkait tarif terdapat didalam lampiran II pada nomor 8, penyediaan lokasi pembuangan dan pemusnahan sampah di point b yaitu penggunaan lokasi pembuangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat ke Tempat Pengumpulan Sampah Sementara (DEPO), yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

"Kami akan membuat beberapa tindak lanjut untuk merespon kondisi yang kami rasakan ini. Pemerintah tidak melibatkan kami, bahkan pemerintah menarik retribusi sebelum Perda itu sah berlaku hal tersebut tertuang pada BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 110 yang tertulis Peraturan Daerah mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2024," katanya dalam pers rilis kepada Tribun, Senin 15 Januari 2024.

Taufik mengatakan, hal itu sesuai dengan yang tertuang didalam Draf Peraturan Daerah no 10 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Pontianak yang telah di sepakati tertulis secara jelas tetapi dalam kenyataan lapangannya mereka menarik retribusi dimulai dari tanggal 2 Kanuari 2024.

"Ketidakjelasan ini menunjukkan pemerintah mengabaikan mekanisme peraturan yang ada, baik dalam perancangan, pelaksanaannya dan harusnya diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu," ujarnya.

Ia juga menyampaikan kami sangat terbuka apabila ada niat baik pemerintah untuk melibatkan kami dalam menyusun peraturan daerah tersebut.

Kata Taufik, pihaknya hari ini telah membantu pemerintah untuk mencegah masyarakat membuang dan menumpuk sampah sembarangan atau menghilangkan sampah dengan cara dibakar.

"Sejauh ini sebenarnya kami telah banyak berkontribusi dalam pengelolaan sampah di Kota Pontianak. Seharusnya kami diapresiasi bukan justru malah dibebankan dengan cara seperti ini," jelasnya.

Sampah Diprediksi Melonjak 30 Persen, DLH Pontianak Siagakan 648 Petugas

Lebih jauh, Taufik mengungkapkan jika alasan defisit Rp 16 miliar dan alasan pengangkut sampah menggunakan Tossa sudah menjadi bidang usaha masyarakat itu adalah landasan yang sangat semena-mena dan sepihak, hari ini apakah pemerintah memberikan uang atau gaji kepada pihaknya.

"Kami melakukannya atas dasar kesadaran dan kreativitas, soal kami dapat uang itu adalah hasil jerih payah kami dalam membantu pemerintah mengatasi permasalahan sampah kota," tegasnya.

Ia mengatakan komunitasnya akan berupaya memperjuangan haknya sebagai warga Kota Pontianak yang telah berkontribusi membantu pemerintah dalam melakukan pengelolaan sampah.

"Kami juga akan melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak untuk beraudensi dan menyampaikan keberatan kami terkait peraturan daerah tersebut," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Syarif Usmulyono mengatakan terkait keluhan tarif Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Usmulyono mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi.

Pemerintah Kota Pontianak melalui DLH Kota Pontianak melalui perda tersebut yang ditetapkan tanggal 22 Desember tahun 2023 pada lampiran 2 mengatakan bahwa penggunaan lokasi pembuangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat ke tempat pengumpulan sampah sementara atau depo yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menggunakan kendaraan roda tiga bermesin dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 per ritasi.

Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak mengaku telah melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan Perda Retribusi Tersebut dan seluruh pelaku usaha Pengangkutan sampah Kendaraan Bermotor Roda Tiga yang tergabung di dalam KJKM telah menerima dan tidak keberatan dan mendukung keputusan Perda Nomor 10 Tahun 2023.

"Perda ini sudah ditetapkan oleh DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Pontianak, jadi harus dilaksanakan. Nah untuk pelaksanaannya, kami sendiri telah melakukan sosialisasi dengan mengundang asosiasi daripada pelaku usaha angkutan sampah yang tergabung dalam kelompok Komunitas Jasa Kebersihan Makmur atau disingkat dengan KJKM," ujarnya kepada Tribun.

Ia mengaku pihaknya tidak mengetahui komunitas lain, yang diketahui sudah dilakukan sosialisasi dan KJKM sudah melakukan audiensi dengan DLH tentang keberadaan komunitas mereka lengkap dengan lembaga hukumnya. "Jadi kalau ada lembaga lainnya kami terus terang tidak tahu," ujarnya.

Retribusi Pelayanan Persampahan merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak dapat berupa pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sampah (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, termasuk juga pengangkutan sampah dari Depo Pasar Mawar ke TPA.

Seluruh Kegiatan Jasa Usaha Pengangkutan Sampah Kendaraan Bermotor Roda Tiga di wilayah Kota Pontianak telah tergabung di dalam Kelompok Komunitas Jasa Kebersihan Makmur (KJKM) yang saat ini telah berbadan hukum dan telah mensosialisasikan kelompoknya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.

Dengan adanya pelayanan tersebut, Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak secara RESMI melakukan penarikan retribusi pelayanan persampahan yang ada di Depo Pasar Mawar.

Penarikan retribusi tersebut diperuntukan untuk Usaha Jasa Pengangkutan Sampah oleh Masyarakat atau Badan Usaha yang menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Tiga.

Ia mengatakan dalam hal melaksanakan penarikan Retribusi Pelayanan Persampahan di Depo Pasar Mawar, maka Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak sudah beberapa kali melakukan tahapan Sosialisasi melalui Surat Edaran Nomor: 600.11.2/213.1/DLH.PSLB3 Tanggal 13 November 2023 Pemberitahuan Tentang Rencana Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan.

Sosialisasi lainnya dengan melakukan pengambilan data jumlah Kendaraan Bermotor Roda Tiga dan Ritase pengangkutan sampah dari masyarakat ke Depo Pasar pada tanggal 13–20 November 2023 juga melakukan Sosialisasi melalui Surat Pemberitahuan Nomor: 600.11.2/242.5/DLH.PSLB3 Tanggal 22 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Akan Mulai dilakukannya Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Depo Pasar Mawar.

"Dengan diterbitkannya Perda tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak melakukan penarikan retribusi pelayanan persampahan secara resmi pada usaha jasa pengangkutan sampah Kendaraan Bermotor Roda Tiga yang dimulai pada Awal Januari 2024," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved