Puluhan Anggota PAS Keberatan Tarif Rp 5000 Per Ritasi, Usmulyono: Sudah Sosialisasi Perda Retribusi

Ia juga menyampaikan kami sangat terbuka apabila ada niat baik pemerintah untuk melibatkan kami dalam menyusun peraturan daerah tersebut.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono. 

Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak mengaku telah melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan Perda Retribusi Tersebut dan seluruh pelaku usaha Pengangkutan sampah Kendaraan Bermotor Roda Tiga yang tergabung di dalam KJKM telah menerima dan tidak keberatan dan mendukung keputusan Perda Nomor 10 Tahun 2023.

"Perda ini sudah ditetapkan oleh DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Pontianak, jadi harus dilaksanakan. Nah untuk pelaksanaannya, kami sendiri telah melakukan sosialisasi dengan mengundang asosiasi daripada pelaku usaha angkutan sampah yang tergabung dalam kelompok Komunitas Jasa Kebersihan Makmur atau disingkat dengan KJKM," ujarnya kepada Tribun.

Ia mengaku pihaknya tidak mengetahui komunitas lain, yang diketahui sudah dilakukan sosialisasi dan KJKM sudah melakukan audiensi dengan DLH tentang keberadaan komunitas mereka lengkap dengan lembaga hukumnya. "Jadi kalau ada lembaga lainnya kami terus terang tidak tahu," ujarnya.

Retribusi Pelayanan Persampahan merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak dapat berupa pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sampah (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, termasuk juga pengangkutan sampah dari Depo Pasar Mawar ke TPA.

Seluruh Kegiatan Jasa Usaha Pengangkutan Sampah Kendaraan Bermotor Roda Tiga di wilayah Kota Pontianak telah tergabung di dalam Kelompok Komunitas Jasa Kebersihan Makmur (KJKM) yang saat ini telah berbadan hukum dan telah mensosialisasikan kelompoknya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.

Dengan adanya pelayanan tersebut, Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak secara RESMI melakukan penarikan retribusi pelayanan persampahan yang ada di Depo Pasar Mawar.

Penarikan retribusi tersebut diperuntukan untuk Usaha Jasa Pengangkutan Sampah oleh Masyarakat atau Badan Usaha yang menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Tiga.

Ia mengatakan dalam hal melaksanakan penarikan Retribusi Pelayanan Persampahan di Depo Pasar Mawar, maka Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak sudah beberapa kali melakukan tahapan Sosialisasi melalui Surat Edaran Nomor: 600.11.2/213.1/DLH.PSLB3 Tanggal 13 November 2023 Pemberitahuan Tentang Rencana Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan.

Sosialisasi lainnya dengan melakukan pengambilan data jumlah Kendaraan Bermotor Roda Tiga dan Ritase pengangkutan sampah dari masyarakat ke Depo Pasar pada tanggal 13–20 November 2023 juga melakukan Sosialisasi melalui Surat Pemberitahuan Nomor: 600.11.2/242.5/DLH.PSLB3 Tanggal 22 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Akan Mulai dilakukannya Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Depo Pasar Mawar.

"Dengan diterbitkannya Perda tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak melakukan penarikan retribusi pelayanan persampahan secara resmi pada usaha jasa pengangkutan sampah Kendaraan Bermotor Roda Tiga yang dimulai pada Awal Januari 2024," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved