Kekayaan Pejabat

Segini Harta Kekayaan Rusli Abdullah Eks Anggota DPRD Mempawah yang Pindah Nyaleg ke Nasdem

Tak hanya anggota biasa, mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Mempawah ini adalah pimpinan DPRD.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Rusli Abdullah Mantan Anggota DPRD Mempawah Fraksi PDIP yang pindah Nyaleg DPRD Provinsi Kalbar ke NasDem 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Rusli Abdullah dalam artikel ini.

Rusli Abdullah merupakan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Mempawah Fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019.

Tak hanya anggota biasa, mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Mempawah ini adalah pimpinan DPRD.

Pada Pemilu 2024, Rusli Abdullah mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Provinsi Kalbar.

Rusli Abdullah maju dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 2 melalui Partai NasDem.

Dapil Kalbar 2 meliputi Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah.

Baca juga: Menilik Harta Kekayaan Syarif Amin Muhammad, Pimpinan DPRD Provinsi Kalbar Dapil Kubu Raya-Mempawah

Saat masih aktif sebagai wakil rakyat, Ia diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 15 Januari 2024, Rusli Abdullah beberapa kali melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru adalah 18 Maret 2019 saat menjadi Anggota DPRD Mempawah.

Berdasarkan LHKPN itu, Ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 1,1 Miliar.

Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Beberapa diantara aset yang dimilikinya adalah Warisan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved