Kekayaan Pejabat

Menilik Harta Kekayaan Syarif Amin Muhammad, Pimpinan DPRD Provinsi Kalbar Dapil Kubu Raya-Mempawah

Pada Pemilu 2024, Syarif Amin Muhammad kembali mencalonkan diri dari partai dan dapil yang sama.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad saat diwawancari di Kantor DPRD Kalbar, Senin 2 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Syarif Amin Muhammad dalam artikel ini.

Syarif Amin Muhammad merupakan Pimpinan DPRD Provinsi Kalbar 2019-2024.

Ia terpilih dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 2.

Dapil Kalbar 2 meliputi Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah.

Syarif Amin Muhammad adalah politisi NasDem.

Pada Pemilu 2024, Syarif Amin Muhammad kembali mencalonkan diri dari partai dan dapil yang sama.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan M Nurdin Anggota DPRD Provinsi Kalbar Inkamben Dapil Kubu Raya-Mempawah

Sehingga Syarif Amin Muhammad pada Pemilu 2024 ini berstatus sebagai inkamben.

Sebagai wakil rakyat, Syarif Amin Muhammad diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 15 Januari 2024, tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Teranyar adalah 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN ini, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 2,7 Miliar.

Jumlah Harta Kekayaan ini telah disesuaikan dengan hutang sebesar Rp. 613 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved