Komunitas Pengelola Angkutan Sampah Sampaikan Keberatan Perda Nomor 10 Tahun 2023
Taufik mengatakan, hal itu sesuai dengan yang tertuang didalam Draf Peraturan Daerah no 10 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 30 anggota Pengelola Angkutan Sampah (PAS) menyampaikan rasa keberatan dengan di keluarkannya kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.
Perwakilan Komunitas PAS, Taufik Sirajuddin mengatakan dalam Perda, kendaraan Roda Tiga Bermesin dikenakan Tarif sebesar Rp5.000,- per ritasi.
Penjelasan terkait tarif terdapat didalam lampiran ke II pada nomor 8, Penyediaan lokasi pembuangan dan pemusnahan sampah, di point b yaitu penggunaan lokasi pembuangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat ke Tempat Pengumpulan Sampah Sementara (DEPO), yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
"Kami akan membuat beberapa tindak lanjut untuk merespon kondisi yang kami rasakan ini. Pemerintah tidak melibatkan kami, bahkan pemerintah menarik retribusi sebelum Perda itu sah berlaku hal tersebut tertuang pada BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 110 yang tertulis Peraturan Daerah mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2024," katanya dalam press release yang diterima tribunpontianak.co.id Senin 15 Januari 2024.
• Resmi Per Januari 2024, Kabupaten Kayong Utara Masuk Sebagai Daerah Perhitungan Inflasi di Kalbar
Taufik mengatakan, hal itu sesuai dengan yang tertuang didalam Draf Peraturan Daerah no 10 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Pontianak yang telah di sepakati tertulis secara jelas tetapi dalam kenyataan lapangannya mereka menarik retribusi dimulai dari tanggal 2 januari 2024.
"Ketidak jelasan ini menunjukkan pemerintah mengabaikan mekanisme peraturan yang ada, baik dalam perancangan, pelaksanaannya dan harusnya di awali dengan sosialisasi terlebih dahulu," ujarnya.
Ia juga menyampaikan kami sangat terbuka apabila ada niat baik pemerintah untuk melibatkan kami dalam menyusun peraturan daerah tersebut.
Kata Taufik, kami hari ini telah membantu pemerintah untuk mencegah masyarakat membuang dan menumpuk sampah sembarangan atau menghilangkan sampah dengan cara dibakar.
"Sejauh ini sebenarnya kami telah banyak berkontribusi dalam pengelolaan sampah di Kota Pontianak seharusnya. Kami di apresiasi bukan justru malah di bebankan dengan cara seperti ini," jelasnya.
Lebih jauh, Taufik mengungkapkan jika Alasan defisit 16 milyar dan alasan pengangkut sampah menggunakan tosa sudah menjadi bidang usaha masyarakat itu adalah landasan yang sangat semena-mena dan sepihak, hari ini apakah pemerintah memberikan uang atau gaji kepada kami.
"Kami melakukannya atas dasar kesadaran dan kreativitas, soal kami dapat uang itu adalah hasil jerih payah kami dalam membantu pemerintah mengatasi permasalahan sampah kota," tegasnya.
Ia mengatakan komunitasnya akan berupaya memperjuangan haknya sebagai warga Kota Pontianak yang telah berkontribusi membantu pemerintah dalam melakukan pengelolaan sampah.
"Kami juga akan melayangkan surat kepada dinas lingkungan hidup kota pontianak untuk beraudensi dan menyampaikan keberatan kami terkait peraturan daerah tersebut," ujarnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Cegah Karhutla, Polsek Sengah Temila Pasang Banner Maklumat Kapolda di Depan Mako |
![]() |
---|
Personel Polsek Parindu Verifikasi Titik Api di Sembilan Titik, Pastikan Karhutla tak Meluas |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pagi yang Tragis di Adisucipto Kubu Raya, Penari Kalbar ke Istana |
![]() |
---|
5 Top Stories! VIRAL Rekening Ustadz Dasad Latif, Cair Bansos 600 Ribu BPNT 2025 |
![]() |
---|
Kapolres Landak Ajak Masyarakat Untuk Bersama Cegah Karhutla |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.