Dua Oknum Guru di Singkawang Tersangka Korupsi Dana Bos, Ini Kata Pengamat Pendidikan Kalbar

"Penetapan tersangka dalam Kasus ini tentunya pihak aparat penegak hukum sudah melewati tahapan dan prosedur penegakkan hukum," tambahnya.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Pengamat Pendidikan Kalbar yang juga Wakil Rektor II IKIP PGRI Pontianak, Suherdiyanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Singkawang telah menetapkan dua orang oknum guru sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2020-2021 di SMK Negeri 2 Singkawang, Kalimantan Barat.

Kedua oknum guru tersebut ialah AJB dan S.

Pada tahun 2020-2021, AJB menjabat sebagai Kepala Sekolah dan S menjabat sebagai Bendahara BOS reguler 2020-2021.

Merespon hal itu, Pengamat Pendidikan Kalbar yang juga Sekretaris Umum PGRI Kalbar, Suherdiyanto SPd MPd mengatakan penetapan kedua oknum guru tersebut sebagai tersangka tentunya telah melewati tahapan dan prosedur penegakkan hukum yang berlaku.

"Penetapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana BOS Reguler Tahun 2020 -2021 di SMK N 2 Singkawang merupakan salah satu rangkaian proses tahapan yang sudah masuk Dalam Ranah Hukum," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 15 Januari 2024.

"Penetapan tersangka dalam Kasus ini tentunya pihak aparat penegak hukum sudah melewati tahapan dan prosedur penegakkan hukum," tambahnya.

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Bos SMKN 2 Singkawang

Kata Suherdiyanto, dalam proses beracara tentunya oknum guru yang disangkakan sebagai pelaku penyalahgunaan dana BOS tentunya diberikan ruang untuk melakukan pembelaan diri melalui pengacaranya nanti di persidangan.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

"Terbukti bersalah atau tidaknya yang disangkakan kepada tersangka nantinya akan dibuktikan dengan alat bukti di pengadilan," tuturnya.

"Dalam hal ini mari kita bersama-sama menghargai proses hukum yang berjalan," imbuhnya.

Menurutnya, tentu bagi dunia pendidikan khususnya pengelolaan dana BOS, kasus ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang berharga untuk memastikan tata kelola dana BOS sesuai juknis yang sudah diatur dalam ketentuannya.

Untuk itu, dirinya berharap kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Jika hal seperti terus terjadi maka akan menjadi preseden yang tidak baik untuk dunia pendidikan di Kalbar," ujarnya.

Lebih lanjut, agar penggunaan dana BOS dapat dijalankankan dengan baik dan sesuai juknis, maka harus ada upaya preventif atau pencegahan yang lebih masif dilakukan oleh instansi/dinas terkait, khususnya Dinas Pendidikan berupa pembinaan internal.

"Pembinaan ini bisa dilakukan dengan bimtek atau pengawasan yang intensif," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved