Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Bos SMKN 2 Singkawang

"Kita sudah sampai penetapan tersangka dengan inisial AJB dan S yang merupakan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana Bos," ucapnya saat ditemui Tribun Pon

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Situasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 1 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri Singkawang telah menetapkan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2020 - 2021 di SMK Negeri 2 Singkawang, Kalimantan Barat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Singkawang, Rakhmat Baihaki mengatakan kedua tersangka tersebut ialah AJB dan S.

Pada tahun tersebut, AJB menjabat sebagai Kepala Sekolah dan S menjabat sebagai Bendahara Bos reguler 2020-2021.

"Kita sudah sampai penetapan tersangka dengan inisial AJB dan S yang merupakan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana Bos," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Kantor Kejari Singkawang, Kalimantan Barat, Jum'at 12 Januari 2024.

Ia menjelaskan penetapan kedua tersangka merupakan hasil dari penyidikan yang telah dilakukan.

Pembangunan Bandara Singkawang Capai 97 Persen, Kapan Diresmikan?

Dari hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) telah keluar.

Kemudian memeriksa setidaknya 32 saksi dan mengumpulkan keterangan ahli sebagai alat bukti.

"Ahli sudah kita pintai keterangan dan hasil audit. Kita tetapkan dua tersangka secara terpisah," ungkapnya.

Menurutnya, modus korupsi yang dilakukan ialah dengan pengelolaan dana bos yang tidak sesuai ketentuan.

"Terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana Bos 20221," katanya.

Untuk kedepan, pihaknya akan memanggil kedua tersangka.

Nantinya dari hasil BAP yang bersangkutan, pihaknya akan melakukan pemberkasan.

"Selanjutnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOS di Singkawang ini ke Pengadilan Tipikor Pontianak," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved