Berita Viral

Cara Paling Gampang Ganti e-KTP jadi IKD Pakai HP Sambil Rebahan di Kasur

Cara paling gampang mengganti e-KTP jadi IKD hanya pakai HP sambil rebahan di kasur tanpa perlu datang ke Kantor Dukcapil.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi main HP sambil rebahan di kasur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah cara paling gampang mengganti e-KTP jadi IKD hanya pakai HP sambil rebahan di kasur tanpa perlu datang ke Kantor Dukcapil.

Pemerintah kini mempercepat realisasi dan penerapa IKD di seluruh Indonesia.

Dimana Presiden Joko Widodo menugaskan secara langsung dua menteri untuk mempercepat IKD paling lambat Juni 2024.

Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan penggantian E-KTP fisik dengan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berdasarkan informasi, IKD akan menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023.

Kebut IKD! Jokowi: Paling Lambat Bulan 6 Harus Selesai

KTP Digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses melalui ponsel pintar atau smartphone.

Cara membuat KTP Digital dengan mengunduh aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui AppStore dan PlayStore.

Namun, apa saja manfaat dan risiko KTP Digital?

Syarat mengaktifkan KTP Digital

Bagi penduduk yang ingin mengaktikan KTP Digital harus datang ke Kantor Dukcapil atau di kantor kecamatan sesuai domisili.

Pasalnya, pendaftaran aplikasi KTP Digital perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

Syarat atau beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengaktifkan KTP Digital antara lain:

- Ponsel dengan akses internet

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Alamat e-mail aktif

- Nomor ponsel aktif

Cara mengaktifkan KTP Digital

Sementara itu, cara membuat KTP Digital adalah sebagai berikut:

- Pemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil atau kantor kecamatan sesuai domisili

- Pemohon menyampaikan keperluan untuk mendaftar KTP Digital kepada petugas

- Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore dan AppStore

- Pemohon membuka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

- Pemohon melakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

- Aktivasi IKD telah selesai.

Manfaat dan risiko KTP Digital

KTP Digital atau IKD disebut-sebut memiliki sejumlah manfaat dan keunggulan.

Adapun keunggulan KTP Digital adalah tidak perlu dicetak karena tersimpan dalam handphone melalui aplikasi khusus.

Selain itu, aktivasi KTP Digital akan memudahkan mengajukan permohonan dokumen secara langsung.

Jika menggunakan e-KTP maka masyarakat masih sering diminta fotokopi saat mengurus berbagai hal.

Namun, fotokopi KTP sudah tidak diperlukan lagi saat menggunakan KTP Digital.

Selain itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir lantaran pihaknya amat memperhatikan aspek keamanan dalam penerapan identitas digital.

Terungkap! Alasan IKD Belum Wajib dan Resmi Gantikan e-KTP untuk Seluruh Penduduk Indonesia

Pasalnya, pemerintah sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengamankan identitas digital, antara lain melalui proses pendaftaran menggunakan face recognition, QR code yang dienkripsi, histori akses tercatat, QR code menggunakan time to live, dan sebagainya.

Hanya saja, KTP Digital juga rentan disalahgunakan karena adanya kelemahan sistem di dunia maya.

Selain itu, kelemahan KTP Digital yakni memerlukan koneksi internet sehingga penggunaannya masih kurang maksimal di banyak daerah di Indonesia yang masih terisolir dari akses internet.

Demikian penjelasan mengenai apa itu KTP Digital, cara mengaktifkan, keunggulan dan kelemahannya.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved