Satarudin Minta Satpol PP Razia Rutin Pemain Layangan, Beri Efek Jera
Ia mengatakan adanya tapi layangan yang membahayakan warga maupun pengendala mengindikasikan permainan layangan masih terus terjadi.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tapi layangan kembali melukai pengendara Kota Pontianak. Terlihat sebuah postingan viral memperlihatkan seorang laki-laki menunjukkan luka sayatan dalam dilehernya. Hal ini pun sontak menuai berbagai komentar pengguna sosial media.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia rutin terhadap pemain layangan.
Ia mengatakan adanya tapi layangan yang membahayakan warga maupun pengendala mengindikasikan permainan layangan masih terus terjadi.
• Polsek Pontianak Timur Galang Dukungan Tokoh Masyarakat,dan Tokoh Agama untuk Sukseskan Pemilu 2024
Padahal kata Satarudin, Pemerintah jelas melaranh aktivitas permainan layangan melalui Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 19 tentang larangan bermain layangan.
"Kami meminta Satpol PP melakukan razia setiap ade yang bermain layangan, lakukan razia rutin. Berikan sanksi tegas kepada pemain karena sudah ade korban, bahkan ini bukan untuk yang pertama kali," ujarnya pada Jumat 10 Januari 2024.
Ia juga mengatakan aktivitas layangan juga bisa dilaporkan oleh warga yang mengetahui lokasi kejadian.
"Masyarakat bisa memvideokan dengan alamat yang jelas agar bisa ditindaklanjuti petugas," ujarnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
| Sudah Diberi SP, Diskumdag Pontianak Lakukan Penertiban di Pasar Kapuas Indah |
|
|---|
| Panen Raya di Jungkat Jadi Bukti Sinergi TNI dan Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional |
|
|---|
| Gusti Yusri : Revitalisasi Keraton Bukti Kepedulian Gubernur Ria Norsan pada Warisan Sejarah Tayan |
|
|---|
| Polres Mempawah dan Bidhumas Polda Kalbar Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial di SMA Negeri 1 Siantan |
|
|---|
| Bupati dan Wabup Sanggau Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Kebakaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.