Lokal Memilih

Bawaslu Kapuas Hulu Ingatkan Tak Libatkan Anak Bawah Umur Dalam Kampanye Terbuka

"Kami akan lakukan upaya pencegahan, dan jika masih melanggar aturan, maka kami terapkan pasal 309 dan 310 UU 7 tahun 2017, sesuai dengan aturan yang

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan, mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024, agar tidak melibatkan anak bawah umur dalam kampanye terbuka, yang akan berlangsung dari tanggal 21 Januari 2024.

"Kepada seluruh tim kampanye tidak melibatkan atau menghadirkan anak-anak dalam kampanye. Akan kami tindak sesuai pasal 309 dan 310 UU 7 tahun 2017," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 12 Januari 2024.

Dalam menghadapi kampanye terbuka, jelas Mustaan, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat di semua tingkatan, sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pengawas pemilu.

Bawaslu Kubu Raya Imbau Peserta Pemilu Tak Libatkan Anak Bawah Umur Dalam Kampanye

"Kami akan lakukan upaya pencegahan, dan jika masih melanggar aturan, maka kami terapkan pasal 309 dan 310 UU 7 tahun 2017, sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

Dengan ini Mustaan mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh tim kampanye terbuka, agar menaati ketentuan aturan yang berlaku saat melaksanakan kampanye terbuka nantinya.

"Pastinya kami terus memantau dan mengawasi semua pelaksanaan kampanye terbuka, dengan harapan tidak ada pelanggaran dan sebagainya," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved