Kakankemenag Kalbar Imbau Para Calon Jemaah Haji Segera Lakukan Pelunasan
"Dalam hal ini para penyuluh maupun para penghulu atau guru-guru kita bisa membantu menyampaikan informasi ini," tukasnya.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis mengungkapkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahap pertama telah dibuka mulai 10 Januari 2024 hingga 12 Februari 2024 mendatang.
Hal ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024 kemarin.
Lewat keputusan ini, total BPIH yang dibayar akan berbeda-beda di tiap daerah.
Biaya BPIH disesuaikan dengan embarkasinya masing-masing.
Untuk Kalbar tergabung dalam Embarkasi Batam.
Baca juga: Damri Pontianak dan Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman Sabu Tujuan Kalteng
Besaran BPIH untuk para jemaah yang tergabung di Embarkasi Batam adalah sebesar Rp 53.833.934.
Para calon jemaah haji Kalbar perlu membayar pelunasan sebesar Rp 28.833.934 juta lagi.
Jumlah tersebut telah dikurangi dengan dana setoran awal para calon jemaah haji yang sebesar Rp 25 juta.
Untuk itu, Muhajirin Yanis mengimbau para jemaah yang telah dinyatakan berhak untuk dapat segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu yang ditentukan dan selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Saya Kakankemenag Prov Kalbar mengimbau kepada seluruh jemaah calon haji musim haji 2024 yang telah ditetapkan berhak melunasi tahun ini diharapkan untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan," ujarnya, Kamis 11 Januari 2024.
Muhajirin Yanis meminta Kementerian Agama di Kabupaten Kota untuk dapat berkoordinasi dengan pihak kesehatan setempat guna memfasilitasi pemeriksaan kesehatan untuk para calon jemaah haji.
"Selanjutnya saya meminta kepada Kakankemenag Kabupaten Kota agar terus melakukan koordinasi dengan pihak kesehatan untuk memfasilitasi dan membantu jemaah dalam rangka melakukan pemeriksaan kesehatan," tuturnya.
Selain itu, ia juga meminta agar Kementrian Agama di Kabupaten Kota dapat dengan segera mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh jemaah yang berhak untuk melunasi di tahun ini, mengenai tenggat waktu pelunasan BPIH.
"Mengingat domisili dan tempat tinggal jemaah kita terpencar dan boleh jadi ada yang jauh dari pusat kota sehingga membutuhkan kita untuk melakukan dan menyampaikan informasi ini, melalui unit-unit kerja kita sampai di kecamatan dan di desa-desa," katanya.
"Dalam hal ini para penyuluh maupun para penghulu atau guru-guru kita bisa membantu menyampaikan informasi ini," tukasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
11 Anggota Komisi II DPRD Sanggau Kalbar Lengkap Asal Partai dan Wewenangnya |
![]() |
---|
Jalin Silaturahmi, Kanit Binmas Polsek Meranti Sambangi Warga dan Sampaikan pesan Kamtibmas |
![]() |
---|
Usut Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Polres Sanggau Tangkap Seorang Pria |
![]() |
---|
Kasat Binmas Polres Landak Hadiri Harlah XI PKW Jami’yatul Muqimin, Momentum Ukhuwah dan Kebersamaan |
![]() |
---|
Satpol PP Pontianak Intensif Patroli, Tertibkan Pengemis di Traffic Light |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.