Damri Pontianak dan Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman Sabu Tujuan Kalteng

Narkoba jenis sabu yang akan di kirim ke Kalimantan Tengah sebanyak tiga Kantong plastik transparan dengan berat bruto 308,52 gram.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pemuda ZS saat diamankan bersama barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu 308,52 gram yang akan dikirim ke Kalteng melalui bus DAMRI Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kembali, Anggota Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tujuan Kalimantan Tengah pada Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Narkoba jenis sabu yang akan di kirim ke Kalimantan Tengah sebanyak tiga Kantong plastik transparan dengan berat bruto 308,52 gram yang di kemas dalam bentuk paket yang akan di kirim melalui Bus DAMRI dari Pontianak tujuan Kalteng.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menuturkan terungkapnya paket tujuan Kalteng berisikan narkoba jenis sabu ini bermula pihak DAMRI Pontianak melaporkan adanya pengiriman paket barang yang mencurigakan ke Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar.

"Pada Rabu 10 Januari 2024 sekira 13.30 Wib, anggota Lidik Subdit 3 dan tim IT Direktorat Narkoba Polda Kalbar, menindaklanjuti terkait informasi dari counter Bus Damri bahwa ada seseorang yang mengirim paketan kotak dus yang mencurigakan untuk di kirim ke tujuan Kalimantan Tengah melalui Bus Damri," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda pada Kamis 11 Januari 2024.

Lanjutnya, kemudian tim subdit III melakukan pemeriksaan isi paket yang di temukan dalam isi kotak 3 bungkus plastik yang di lakban warna kuning diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 308,52 gram dan pakaian bekas.

Baca juga: Instalasi Gizi RSUD dr Soedarso Pontianak Resmi Dapat Sertifikat Halal LPPOM MUI Kalbar

"Tak hanya itu, anggota Subdit III bersama anggota IT Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengecekan alamat pengirim, akhirnya sekitar pukul 17.30 tim lidik subdit 3 dan tim IT berhasil penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial ZS (30) warga Jl. Parit Pangeran Kel. Siantan Hilir Kec. Pontianak Utara," ujar Dirresnarkoba Thelly di dampingi Kasubdit III Kompol Agus Dwi Cahyono

Dikatakannya lagi, tak butuh lama akhirnya pemuda ZS bersama barang bukti paket narkoba jenis sabu sebanyak 3 plastik klip transparan yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 308,52 gram, 1 unit Sepeda motor merk Honda Vario warna hitam plat KB 4473 SX, 1 kotak kardus indomie warna cokelat, 1 helai Switer warna merah putih, helai jaket warna cokelat, 1 helai celana panjang warna hitam dan 1 lembar resi pengiriman paket diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk di proses lebih lanjut.

Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengapresiasi sinergitas pihak DAMRI yang turut serta mewaspadai upaya-upaya penyelundupan barang ilegal, sama halnya DAMRI turut serta memberantas peredaran gelap narkoba.

"Pemuda ZS ini yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka nanti akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan kasus ini akan di kembangkan" pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved