Petugas Gabungan Tertibkan Kendaraan yang Parkir di Badan Jalan Sekitaran Kota Ketapang
Terkait sanksi, lanjut Angga, bagi kendaraan yang melakukan bongkar muat di tepi jalan, itu merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang melakukan penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalul intas dan kemacetan di sekitaran kota ketapang.
Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Angga Pribadi mengatakan, penertiban parkir kendaraan yang memakan badan jalan ini dilakukan di sejumlah ruas jalan di kota ketapang. Di antaranya ruas Jalan Merdeka, MT Haryono, R Suprapto, Panjaitan, S Parman dan Jalan Gatot Subroto.
"Penertiban parkir ini lebih kepada sosialisasi kepada pemilik kendaraan. Khususnya kendaraan yang melakukan bongkar muat yang sampai memakan badan jalan, agar tidak melakukan bongkar muat di tepi jalan yang sampai memakan badan jalan," kata Angga, Selasa 9 Januari 2024.
Bongkar muat di tepi jalan, kata Angga, dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan, mengingat banyak kendaraan yang melakukan bongkar muat saat lalu lintas sedang ramai.
Baca juga: Sekda Ketapang Sebut Transparansi Publik Penting Dalam Sostem Pemerintah Berbasis Elektronik
"Ini perlu kita antisipasi agar hal-hal yang tidak diinginkan sampai terjadi, apalagi sampai jatuh korban jiwa," jelasnya.
Angga mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang untuk melakukan penertiban terhadap parkir yang memakan badan jalan ini.
Dinas Perhubungan juga akan mengeluarkan surat edaran agar pemilik kendaraan dan tempat usaha tidak melakukan bongkar muat yang memakan badan jalan.
Terkait sanksi, lanjut Angga, bagi kendaraan yang melakukan bongkar muat di tepi jalan, itu merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan.
"Dinas Perhubungan akan mengeluarkan surat edaran agar tidak melakukan bongkar muat yang memakan badan jalan," ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa terjadi di Jalan D.I Panjaitan Ketapang.
Selain karena kelalaian pengendara, kecelakaan tersebut juga diduga karena adanya kendaraan yang melakukan bongkar muat dan memakan badan jalan.
Akibatnya, dua sepeda motor terlibat kecelakaan dan menyebabkan seorang remaja berusa 17 tahun meninggal dunia. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| Polisi Amankan Seorang Pria Diduga Menuba di Sungai Lumbang Sambas |
|
|---|
| Vietnam Larang Motor Bensin 2026, Jepang Bereaksi Keras |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Jambret Tas Seorang Wanita di Jalan Dipenogoro Ketapang |
|
|---|
| POLISI Tembak Mati Anak Gangguan Jiwa di OKU 2025, Keluarga Protes |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Rapat Harmonisasi Raperda Ketapang Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.