Tarif Layanan Kesehatan di Puskesmas se-Pontianak Alami Penyesuaian

Penyesuaian tarif layanan Kesehatan tersebut sudah berlaku mulai 4 Januari 2024 kemarin.

|
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Flyer tarif layanan kesehatan terbaru di Puskesmas-puskesmas di Kota Pontianak sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas-puskesmas di Kota Pontianak resmi mengalami penyesuaian ataukenaikan harga.

Penyesuaian tarif layanan Kesehatan tersebut sudah berlaku mulai 4 Januari 2024 kemarin.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr Saptiko menjelaskan penyesuaian tarif layanan Kesehatan tersebut dilakukan berdasarkan ketetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.

"Kami melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 8 Januari 2024.

Saptiko menjelaskan seluruh tarif layanan Kesehatan merata atau tidak mengalami perbedaan antara Puskesmas satu dengan yang lainnya.

Tarif layanan Kesehatan di Puskesmas ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.

"Sama semua sesuai perda," tukasnya.

Dinkes Pontianak Akan Bangun 3 Puskesmas di 2024, Dimana Aja?

Anggota DPRD Pontianak Apresiasi Rencana Pembangunan 3 Puskesmas di 2024

Berikut tarif layanan Kesehatan terbaru di Puskesmas-puskesmas di Kota Pontianak di antaranya adalah sebagai berikut :

- Rawat jalan umum Rp 10 per jam kerja.

- Rawat kunjungan rumah pertama dan ulangan Rp 20 ribu.

- Pengujian Kesehatan Rp 20-40 ribu.

- Pemeriksaan Kesehatan haji dan umum Rp 70 ribu.

- Tindakan medik mata Rp 10-110 ribu.

- Psikologi atau konseling Rp 30 ribu.

- Rehabilitasi medik tindakan fisioterapi sederhana Rp 20-40 ribu.

- Pemeriksaan elektromedik Rp 30-85 ribu.

- Konsultasi Gizi Rp 10 ribu.

- Penggunaan ambulance Rp 190 ribu.

- Pengelolaan sampah B3 Incenerator Rp 100 ribu per 5 kg.

- Pelayanan medis spesialis rawat jalan dan pemeriksaan dokter spesialis Rp 50 ribu.

- Tindakan medik gigi Rp 20-220 ribu.

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved