Perkim LH Sosialisasikan Bank Sampah untuk Tingkatkan Ekonomi Sirkular

Ia mengatakan, permasalahan sampah merupakan tantangan nyata yang dihadapi setiap daerah, termasuk Kabupaten Kayong Utara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
BERI SAMBUTAN - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Ir. Wahono saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah melalui Bank Sampah, di Aula Pendopo Bupati, Sukadna, Kayong Utara, Kalimantan Barat, Rabu 29 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) terus berupaya memperkuat pengelolaan sampah secara berkelanjutan dengan mendorong terbentuknya bank sampah di tingkat kecamatan, desa, sekolah, hingga komunitas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perkim LH Kayong Utara, Ir. Wahono, saat memberikan Sambutan pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah melalui Bank Sampah, yang digelar di Aula Pendopo Bupati Kayong Utara, Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat, Rabu 29 Oktober 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, beserta jajaran Pemerintah Daerah dan para tamu undangan.

Dalam sambutannya, Ir. Wahono menyampaikan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah melalui bank sampah tahun 2025 dapat terselenggara.

Ia mengatakan, permasalahan sampah merupakan tantangan nyata yang dihadapi setiap daerah, termasuk Kabupaten Kayong Utara.

Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pola konsumsi masyarakat, timbunan sampah terus meningkat setiap hari.

Bank Sampah Jadi Gerakan Bersama di Kabupaten Kayong Utara

“Oleh karena itu, pengelolaan sampah tidak lagi bisa dilakukan dengan pola kumpul, angkut, buang, tetapi harus beralih pada pendekatan pengurangan sampah dari sumbernya,” ujarnya.

Menurut Wahono, salah satu instrumen yang efektif untuk mewujudkan hal tersebut adalah bank sampah, yang menjadi bagian penting dari ekonomi sirkular dan upaya pemberdayaan masyarakat.

“Melalui bank sampah, masyarakat tidak hanya diajak untuk memilah sampah, tetapi juga memperoleh nilai ekonomi dari pengelolaan yang benar dan berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan substansi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah,” jelasnya.

Wahono menegaskan, tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pedoman dan tata cara pengelolaan sampah melalui bank sampah, serta mendorong terbentuknya bank-bank sampah di tingkat kecamatan, desa, sekolah, dan komunitas.

Ia juga berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat bahwa sampah memiliki nilai guna dan dapat menjadi sumber ekonomi jika dikelola dengan benar. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved