Berita Viral

Modal Ibu Jari! Cara Baru Mengaktifkan IKD Tanpa Harus Datang ke Kantor Disdukcapil

Cukup bermodalkan jempol jari, simak cara baru mengaktifkan IKD pengganti e-KTP hanya dengan ponsel tanpa harus ke kantor Dukcapil.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Dukcapil
Modal Ibu Jari! Cara Baru Mengaktifkan IKD Tanpa Harus Datang ke Kantor Disdukcapil. 

1. Download atau unduh dan install atau pasang aplikasi IKD di Play Store atau App Store

2. Klik “Daftar”

3. Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”

4. Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif

5. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah

6. Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator

7. Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara

8. Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang didapatkan di e-mail

9. Aplikasi IKD siap digunakan.

Penyebab Tak Bisa Login IKD karena Data Sudah Digunakan, Begini Cara Mengatasinya

Fungsi IKD

1. Untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;

2. Untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD;

3. Untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved