Pengamat Tanggapi Maraknya Gepeng dan Aktivitas Anak di Bawah Umur di Jalanan Kota Pontianak
Dengan ini, ia mengatakan Pemkot Pontianak masih belum melakukan upaya melalui dinas terkait untuk melakukan langkah-langkah pencegahan.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengatakan hampir di setiap persimpangan lampu Lalu Lintas di Kota pontianak banyak dihiasi pemandangan khas, yaitu Anak Jalanan, ada meminta-minta, ada yang berjualan koran dan lain-lain untuk mendapatkan walakasian pengendara.
"Bahkan ada anak dibawah umur menjajakan berbagai jenis makanan di warung-warung kopi, dan tidak jarang sampai malam hari. Kondisi ini sangat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak," katanya kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 7 Januari 2024.
Dengan ini, ia mengatakan Pemkot Pontianak masih belum melakukan upaya melalui dinas terkait untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan menciptakan anak tersebut tumbuh dan berkembang dengan baik.
"Setidaknya ada langkah-langkah yang dilakukan lah untuk membersihkan segala bentuk kegiatan anak dibawah umur di persimpangan lampu merah dan tempat lainnya yang akan berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan mental anak," katanya.
• Cara Khusus Satpol PP dan Dinsos Pontianak Tertibkan Pengemis Jalanan
Bahkan dirinya mengungkapkan tak sedikit anak-anak ini mengalami "kematangan" kepribadian dini atau belum saatnya.
"Bukan tidak mungkin dalam situasi seperti ini akan terjadi kekerasan seksual dan adanya pihak-pihak tertentu akan menjadikan kondisi ini sebagai industri sex," tuturnya.
"Tentu saja hal yang penting dilakukan untuk memberikan treatment persoalan anak ini adalah mengetahui faktor penyebabnya, guna menentukan langkah apa yang akan dilakukan," tandasnya.
• Legislator Pontianak Harap Pemkot Perkuat Peran Komisi Penanggulangan Aids
Lebih lanjut, Hofi menyebutkan banyaknya anak dibawah umur yang berkeliaran di jalanan kota pontianak ini pada umumnya disebabkan faktor ekonomi.
"Kesulitan ekonomi orang tua menjadi beban anak. Anak dipaksa situasi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ada diantara mereka itu diajak oleh temannya sendiri untuk meminta -minta. Ada juga diantara mereka karena disuruh orangnya, bahkan ada juga yang mengkoordinir untuk berjualan dengan menggunakan anak dibawah umur untuk menjadikan anak ini pancingan agar mendapatkan rasa iba masyarakat," jelasnya.
Terkait dengan Peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, menurutnya telah cukup banyak.
Menurutnya, persoalannya bukan pada tataran ada atau tidak adanya regulasi, namun lebih pada penegakan hukum yang masih lemah dan terkesan tidak konsisten.
"Pemkot Pontianak berkewajiban untuk memenuhi ketentuan - ketentuan yang tercantum dalam berbagai regulasi. Selain persoalan penegakan hukum, adalah persoalan sinkronisasi dan koordinasi antar dinas terkait," ungkapnya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
TERUNGKAP! Dua Terduga Tersangka Asusila Bocah Terinfeksi Penyakit Kelamin di Pontianak |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Bocah 4 Tahun Terinfeksi Penyakit Kelamin di Pontianak, Polisi Ragu Tetapkan Tersangka! |
![]() |
---|
FKUB DAN DPPI Dikukuhkan, Wali Kota Tekankan Pentingnya Implementasi Pancasila |
![]() |
---|
Polisi Masih Ragu Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pelecehan Anak 4 Tahun di Pontianak |
![]() |
---|
Edi Kamtono: Tidak Boleh Lagi Anak Putus Sekolah di Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.