Dirlantas Polda Kalbar Targetkan 2024 Zero Knalpot Brong, Begini Respon Warga Pontianak

Menanggapi hal itu, salah seorang warga Pontianak Tenggara, Khoirul mengatakan kebijakan tersebut sudah sangat tepat.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sanggau
Knalpot brong yang diamankan Pleton Siaga Polres Sanggau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ditlantas Polda Kalbar akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas penggunaan knalpot brong atau racing di tahun 2024 ini.

Ditlantas Polda Kalbar mengusung tagline 2024 zero knalpot brong.

Kebijakan ini dilaksanakan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menanggapi hal itu, salah seorang warga Pontianak Tenggara, Khoirul mengatakan kebijakan tersebut sudah sangat tepat.

Ia menilai penggunaan knalpot brong oleh oknum-oknum pemilik kendaraan dapat mengganggu kenyamanan pengendara atau masyarakat lainnya.

Baca juga: Anggota DPRD Kalbar Dukung Langkah Dirlantas Polda Kalbar 2024 Zero Knalpot Brong

Bunyi yang dikeluarkan oleh knalpot brong dianggap menimbulkan kebisingan, terlebih jika kendaraan yang menggunakan knalpot brong masuk ke kawasan perumahan warga.

"Makanya menurut saya kebijakan ini memang sudah seharusnya dilakukan," kata Khoirul kepada Tribun Pontianak, Minggu b7 Januari 2024.

"Seharusnya sudah dari dulu ditegaskan," tambahnya.

Ia pun berharap kebijakan dapat terealisasi dengan sebagai mestinya.

Penggunaan knalpot brong betul-betul dapat dihentikan oleh pihak kepolisian.

"Semoga di tahun 2024 ini dapat betul-betul zero knalpot brong," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved